Kompas TV nasional peristiwa

Pemprov DKI Siap Terapkan Ganjil-Genap Tanpa Waktu Jika Volume Kendaraan Masih Tinggi

Kompas.tv - 2 Agustus 2020, 16:36 WIB
pemprov-dki-siap-terapkan-ganjil-genap-tanpa-waktu-jika-volume-kendaraan-masih-tinggi
Sejumlah kendaraan melaju di Gerbang Tol Cibubur 2 Tol Jagorawi, Jakarta, Senin (16/4/2018). Aturan ganjil genap motor dan mobil belum diterapkan karena masih menunggu evaluasi. (Sumber: KOMPAS.COM/MAULANA MAHARDHIKA)
Penulis : Ninuk Bunski

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemprov DKI Jakarta terapkan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil-genap tanpa waktu. Jika dengan penerapan ganjil-genap pada jam tertentu, masih terjadi lonjakan penggunaan kendaraan pribadi.

“Jika hasil evaluasi ternyata mobil warga tetap tinggi, tidak aware (peduli) pada upaya pemerintah mengatasi Covid-19, maka opsi itu (sistem ganjil genap diberlakukan seharian) bisa diterapkan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Bundaran Hotel Indonesia , Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2020).

Baca Juga: Alasan Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Ganjil Genap Kembali

Syafrin mengatakan Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki instrumen pembatasan pergerakan orang. Ia berharap penerapan ganjil-genap dengan waktu yang dimulai kembali Senin (3/8/2020) berdampak pada turunnya volume lalu lintas.

“Paling utama adalah enggak ada penumpukan di pusat-pusat kegiatan atau keramaian karena adanya pergerakan orang yang enggak penting,” ujarnya.

Syafrin menuturkan aturan ganjil-genap hanya berlaku pada Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional. Penerapan ganjil-genap diberlakukan pada 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Nantinya, sambung Syafrin, hasil kebijakan ganjil-genap akan dievaluasi dan dilaporkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Juga: Siap-Siap! Pemprov DKI akan Kembali Terapkan Ganjil Genap Mulai Besok

“Setiap hari kami lakukan analisa dan evaluasi. Kami laporkan kepada Gubernur DKI dan dibawa ke Forkompimda seperti Kamis kemarin dan diputuskan bersama,” ujar Syafrin.

Berikut, kawasan yang termasuk dalam kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil-genap:

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

10. Jalan Pintu Besar Selatan

11. Jalan Gajah Mada

12. Jalan Hayam Wuruk

13. Jalan Majapahit

14. Jalan Sisingamangaraja

15. Jalan Panglima Polim

16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang

17. Jalan Suryopranoto

18. Jalan Balikpapan

19. Jalan Kyai Caringin

20. Jalan Tomang Raya

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x