Kompas TV nasional hukum

Polisi Diminta Tetapkan Djoko Tjandra Jadi Tersangka Penggunaan Surat Palsu

Kompas.tv - 1 Agustus 2020, 11:34 WIB
polisi-diminta-tetapkan-djoko-tjandra-jadi-tersangka-penggunaan-surat-palsu
Menggunakan baju tahanan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia. (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Tito Dirhantoro

Baca Juga: Kabareskrim Listyo Sigit Disebut Menang Taruhan karena Berhasil Menangkap Buronan Djoko Tjandra

ICW mengingatkan, bahwa Djoko Tjandra ini hanya satu dari sekian banyak buronan yang masih tersebar di beberapa negara. 

Catatan ICW, masih tersisa 39 buronan korupsi lagi yang belum dapat ditangkap oleh penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.

"Tentu ini harus menjadi fokus bagi pemerintah, terlebih lagi jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh para buronan tersebut terbilang fantastis, yakni mencapai Rp 53 triliun," ujar Kurnia.

Seperti diketahui, pada Kamis (30/7), Polri melalui Kabareskrim berhasil meringkus buronan kelas kakap Djoko Tjandra. Djoko yang merupakan buron kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali ini ditangkap di Malaysia.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Purnomo mengatakan, proses penangkapan Djoko atas kerja sama dengan Kepolisian Diraja Malaysia. 

Baca Juga: Kronologi Djoko Tjandra Ditangkap di Malaysia Secara P to P, Berawal Surat dari Kapolri Idham Azis

Ia menyebut, proses penangkapan itu memakan waktu sekitar satu sampai dua minggu setelah Presiden Jokowi menginstruksikan Polri untuk meringkus Djoko Tjandra.

Meski begitu, Kabareskrim tidak menyebutkan lokasi spesifik dimana Djoko Tjandra saat ditangkap.

“Alhamdulillah berkat kerja sama kami, Bareskrim dengan Kepolisian Diraja Malaysia. Ini juga menjawab keraguan publik selama ini apakah Polri bisa menangkap dan hari ini kita menunjukkan komitmen kita bahwa Joko Tjandra bisa kita amankan dan bisa kita tangkap dan tentunya kedepan kasus tersebut akan kita proses lebih lanjut sebagaimana kita lakukan transparan,” ujar Komjen Pol Listyo, seperti terliat di Kompas TV, Kamis (30/7).

Diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Selatan sebelumnya memutuskan Djoko bebas dari tuntutan. Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.

Baca Juga: Tangkap Djoko Tjandra, Kabareskrim Listyo Sigit Dinilai Layak Jadi Kapolri Gantikan Idham Azis

Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini.

Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012. Namun, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x