JAKARTA, KOMPASTV - Bareskrim Polri telah menangkap terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
Rencananya malam ini Djoko Tjandra diterbangkan dari Malaysia menuju Indonesia.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan tim Bareskrim Polri sedang perjalanan menuju Indonesia dan akan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma.
Baca Juga: Polisi Tangkap Djoko Tjandra di Luar Negeri, Dijemput di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta
Argo menambahkan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo juga ikut dalam rombongan menjemput Djoko Tjandra dari Malaysia menuju Halim Perdanakusuma.
"Nanti akan ada jumpa pers di Halim," ujar Argo saat dihubungi, Kamis (30/7/2020).
Nama Djoko Tjandra belakangan menghebohkan publik. Sejumlah pihak di Bareskrim Polri dan Pemprov DKI Jakarta harus kehilangan jabatan karena diduga membantu administrasi Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra hukum 2 tahun penjara terkait perkara hak tagih Bank Bali.
Baca Juga: Anita Kolopaking, Pengacara Djoko Tjandra Jadi Tersangka Surat Jalan Palsu
Ia semestinya menjalani hukuman sejak 2009, namun hingga saat ini Djoko Tjandra lolos dari hukuman pidana penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.