Kompas TV nasional hukum

KPK Serahkan Tanah Mantan Jenderal Polisi Seluas 53 Hektare ke TNI AD, Ini Kata KSAD Andika Perkasa

Kompas.tv - 28 Juli 2020, 09:30 WIB
kpk-serahkan-tanah-mantan-jenderal-polisi-seluas-53-hektare-ke-tni-ad-ini-kata-ksad-andika-perkasa
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK. (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D )
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset hasil rampasan berupa bidang tanah seluas 53 hektare atau 534.154 meter persegi kepada TNI Angkatan Darat (AD).

Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan tanah seluas 53 hektare itu jika diuangkan senilai Rp 20,02 miliar.

Aset berupa tanah yang merupakan hasil rampasan tersebut, kata Firli, diserahkan KPK kepada TNI AD sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.

Baca Juga: KPK Serahkan 2 Bidang Tanah Rp37 M ke BPN, Salah Satunya Rampasan dari Eks Kakorlantas Djoko Susilo

“Serah terima aset ini juga merupakan bentuk dari akuntabilitas kami kepada publik bahwa barang yang KPK rampas, selalu kami serahkan ke negara untuk penggunaan yang lebih bermanfaat,” kata Firli melalui keterangan resminya di Jakarta pada Senin (27/7/2020).

Firli menjelaskan, aset hasil rampasan KPK yang diserahkan itu merupakan dari mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen (Purn) Djoko Susilo yang kini berstatus terpidana dalam kasus korupsi simulator SIM.

Tanah tersebut secara administratif terletak di dua desa, yakni Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe, dan Desa Kumpay, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Fiktif di Waskita Karya

Adapun kegiatan serah terima aset tersebut dilakukan di Markas Besar TNI AD dan dihadiri oleh Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa.

Andika mengatakan, lahan yang diserahkan KPK tersebut akan digunakan untuk Artileri Medan atau Artileri Pertahanan Udara. Sebab, kedua artileri itu membutuhkan lahan yang luas.

“Sarana yang ada saat ini belum memadai, maka kami sangat gembira bisa menerima aset ini dari KPK,” kata Andika.

Baca Juga: Muhammadiyah, NU dan PGRI Mundur dari POP Kemendikbud, KPK akan Turun Tangan Dalami Kebijakan Nadiem

Sebelumnya, KPK juga sudah menyerahkan aset rampasan berupa satu bidang tanah seluas 3.201 meter persegi senilai Rp 26,8 miliar di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Tanah tersebut merupakan barang hasil rampasan dari Irjen (Purn) Djoko Susilo untuk kasus yang sama.

Lebih lanjut, kinerja KPK sepanjang 2019 mencatat telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 32,24 triliun.

Perolehan itu merupakan hasil kajian di sejumlah sektor strategis yang dilakukan KPK untuk mendorong perbaikan sistem dan menyelamatkan potensi terjadinya kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Penyidik KPK Periksa 11 Saksi Terkait OTT Bupati Kutai Timur

"Dari kajian ini, KPK berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp 32,24 triliun," dikutip dari video yang ditayangkan KPK dalam acara Talk Show Online: Merangkai Simfoni Melawan Korupsi, disiarkan melalui akun Youtube KPK, Senin (27/7/2020).

Berdasarkan Laporan Tahunan KPK 2019, kajian yang dilakukan KPK yakni kajian kelapa sawit dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 11,9 triliun, sektor sosial Rp 147 miliar dan kajian batu bara Rp 400 miliar.

Kemudian kajian pangan Rp 300 miliar, kajian hutan Rp 3,4 triliun, kajian pendidikan tinggi Rp 11,7 triliun, kajian inefisiensi Jaminan Kesehatan Nasional Rp 7 triliun dan kajian kawasan perdagangan bebas serta pelabuhan bebas Rp 945 miliar.

Menurut KPK, potensi kerugian negara sebesar Rp 32,24 triliun tersebut setara dengan membiayai pembangunan 10 pembangkit listrik tenaga angin 75 MW, membiayai 70 PKH lansia dan disabilitas.

Baca Juga: Tingkat Kepercayaan Publik pada KPK Kini di Bawah Polri, Nawawi Pamolango: Kami Sadar…

Kemudian, membiayai pemasangan 28 ribu kWp panel surya untuk 2.000 rumah, membiayai subsidi 40.000 ton pupuk subsidi, membiayai 14.000 gaji Polisi Hutan selama 5 tahun, membiayai biaya operasional perguruan tingi negeri selama 3 tahun.

Lalu, membiayai iuran BPJS Kelas III bagi 14 juta penduduk Indonesia selama 1 tahun serta membayar iuran BPJS Kesehatan bagi 1.875.000 penduduk miskin selama 1 tahun.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x