Kompas TV nasional politik

Gugus Tugas Covid-19 Dibubarkan Jokowi, Bersalin Rupa Jadi Satgas Covid-19

Kompas.tv - 21 Juli 2020, 00:05 WIB
gugus-tugas-covid-19-dibubarkan-jokowi-bersalin-rupa-jadi-satgas-covid-19
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (kiri) bersama Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo (tengah) saat di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Rabu (10/6/2020). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak hanya membubarkan 18 lembaga yang dinilai tidak efektif, namun juga membubarkan Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19.

Pembubaran itu termaktub dalam Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang telah ditandatangani Presiden Jokowi.

Pembubaran Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 tercantum dalam Pasal 20 ayat 2 Perpres 80/2020, sekaligus mencabut Keppres nomor 7 tahun 2020 yang diubah menjadi Keppres 9 Tahun 2020 yang menjadi dasar hukum kedudukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) dibubarkan," bunyi pasal 20 ayat 2 huruf b Perpres tersebut, Senin (20/7/2020), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Baca Juga: Resmi, Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Ini

Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 selanjutnya akan ditangani oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

"Satuan Tugas Penanganan Covid-19, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana," bunyi pasal 7.

Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mulai berlaku sejak Perpres 80 tahun 2020 diteken yakni pada 20 Juli 2020.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah tetap melaksanakan tugasnya hingga Satuan Tugas dibentuk berdasarkan Perpres ini.

Ini artinya, Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 akan bersalin rupa menjadi Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, dan berada di bawah koordinasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Hari Ini, Penambahan Tertinggi Pasien Meninggal Dunia

Penanganan Covid-19 Akan Lebih Optimal
Menanggapi hal ini Ketua BNPB Letjen TNI Doni Monardo yang kembali ditunjuk untuk memimpin Satgas Covid-19 meyakini kinerja timnya akan lebih optimal.

"Ini akan lebih optimal lagi setelah pembentukan tim diputuskan oleh Bapak Presiden sehingga Gugus Tugas Penanganan Covid-19 akan mendapatkan dukungan yang lebih besar lagi," ujar Doni Monardo dalam jumpa pers daring dari Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (20/7/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.

Dengan berada di bawah koordinasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Doni menilai, akan lebih menyinergikan penanganan Covid-19 dari sektor kesehatan maupun ekonomi.

Lebih lanjut, Doni menarget Tim Satgas Covid-19 adalah menekan penyebaran virus corona Sars-Cov-2 sambil memastikan ekonomi rakyat tetap berjalan.

"Kita harus tetap aman Covid-19 dan produktif. Oleh karenanya kita tidak boleh terpapar Covid-19 dan juga terkapar karena PHK," kata Doni Monardo.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA


Advertorial

Madiun Maju Mendunia | VVIP

27 April 2024, 15:37 WIB

Close Ads x