Kompas TV nasional peristiwa

Kemendikbud Stop Tunjangan Profesi, Forum Guru Ngadu ke DPR, Apa Saja yang Dihentikan?

Kompas.tv - 19 Juli 2020, 13:54 WIB
kemendikbud-stop-tunjangan-profesi-forum-guru-ngadu-ke-dpr-apa-saja-yang-dihentikan
Ilustrasi: upacara bendera siswa siswi SMA. (Sumber: KOMPAS.com/Budi Baskoro) 
Penulis : Fadhilah

Tunjangan Profesi yang Dihentikan

Lantas, apa saja tunjangan profesi yang dihentikan menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020?

Pada peraturan tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Guru bukan PNS yang diberikan tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus meliputi:

  • Guru
  • Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan
  • Guru yang diberi tugas tambahan

Adapun tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru bukan PNS ini diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.

Namun, pada Pasal 6 dari peraturan tersebut dijelaskan bahwa tunjangan profesi diberikan kepada guru bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi.

Pemberian tunjangan profesi tersebut dikecualikan bagi guru-guru berikut:

  • Guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama
  • Guru yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama

Dalam forum bersama DPR, SPK pun mendesak Komisi X DPR RI untuk membantu agar para guru yang kehilangan hak tunjangan profesinya tersebut.

Baca Juga: Benarkah Palestina Sudah Dihapus dari Google Maps? Ini Faktanya

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x