Kompas TV nasional hukum

Pekan Depan, Polda Metro Tilang Pelanggar Lalu Lintas

Kompas.tv - 15 Juli 2020, 13:48 WIB
pekan-depan-polda-metro-tilang-pelanggar-lalu-lintas
(Sumber: Foto : Polri)
Penulis : Ninuk Bunski

Mengemudikan kendaraan melawan arus

Mengemudikan kendaraan di jalur busway

Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan

Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol

Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol

Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)

Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan

Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan

Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI

Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari

Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm

Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup

Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x