Kompas TV nasional hukum

Respons Sinar Mas atas Gugatan Freddy Widjaya yang Tuntut Harta Warisan Eka Tjipta Widjaja

Kompas.tv - 14 Juli 2020, 13:51 WIB
respons-sinar-mas-atas-gugatan-freddy-widjaya-yang-tuntut-harta-warisan-eka-tjipta-widjaja
Pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja. Respons Sinar Mas atas Gugatan Freddy Widjaya yang Tuntut Harta Warisan Eka Tjipta Widjaja. (Sumber: Lukas Ferdinand/KONTAN)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Managing Director Sinar Mas Group Soeherman Gandi Sulistiyanto angkat bicara menanggapi gugatan Freddy Widjaya yang menuntut warisan kepada kakak-kakak tirinya.

Menurut Soeherman, Freddy Widjaya adalah anak Eka Tjipta Widjaja dengan status di luar perkawinan, yakni dengan Lidia Herawaty Rusli. Freddy pun sudah mendapat bagiannya dalam warisan.

"Bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat, sesuai dengan surat wasiat dari Bapak Eka Tjipta Widjaja," ungkap Soeherman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/7/2020).

Dia menilai bahwa gugatan Freddy atas perusahaan-perusahaan di bawah Sinar Mas Group tidak ada hubungan dengan almarhum Eka Tjipta. Sebab, mendiang Eka Tjipta tidak memiliki saham di perusahaan-perusahaan tersebut.

"Sehingga, gugatannya tidak mempunyai dasar hukum. Jadi pada dasarnya Sinarmas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," jelasnya.

Baca Juga: Sengketa Warisan Sinar Mas: Anak Eka Tjipta Gugat 5 Kakak Tirinya Tuntut Separuh Harta

Ilustrasi: Sinar Mas. Respons Sinar Mas atas Gugatan Freddy Widjaya yang Tuntut Harta Warisan Eka Tjipta Widjaja. (Sumber: KONTAN/Achmad Fauzie)

Sebelumnya diketahui, Freddy Widjaya, anak pendiri Grup Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja, melayangkan gugatan kepada kakak-kakak tirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Freddy Widjaya menuntut hak pembagian separuh warisan peninggalan mendiang Eka Tjipta Widjaja.

Gugatan Freddy terdaftar pada 16 Juni 2020 dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. Dia menggandeng Yasrizal sebagai kuasa hukumnya.

Hal ini terungkap berdasarkan laman Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dikutip Selasa (14/7/2020).

Freddy menggugat hak waris kepada lima saudara tirinya, yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.

Adapun warisan yang dipersoalkan sesuai dengan petitum, yakni:

  1. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) dengan total nilai aset sebesar Rp 29,31 triliun dan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp 4,63 triliun.
  2. PT Sinar Mas Multi Artha Tbk (SMMA) dengan total nilai aset Rp 100,66 triliun dan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp 1,64 triliun.
  3. Sinar Mas Land dengan total nilai aset pada 2019 senilai 7,75 miliar dollar AS, dengan kurs sesuai petitum Rp 15.000 per dollar AS, maka setara Rp 116,36 triliun.
  4. PT Bank Sinar Mas Tbk (BSIM) dengan total nilai aset pada September 2019 sebesar Rp 37,39 triliun.
  5. PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INTP) dengan total nilai aset 2018 sebesar 8,7 miliar dollar AS, dengan kurs Rp 15.000 per dollar AS maka setara Rp 131,26 triliun.
  6. PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM) dengan aset 2,96 miliar dollar AS, dengan kurs Rp 15.000 per dollar AS sehingga setara Rp 44,47 triliun.
  7. PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry dengan total nilai aset pada 2018 sebesar 1,99 juta dollar AS, dengan kurs Rp 15.000 per dollar AS maka setara Rp 29,96 triliun.
  8. PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (MCOR) dengan total nilai aset sebesar Rp 16,2 triliun.
  9. Asia Food and Properties Limited dengan estimasi nilai aset sebesar Rp 80 triliun.
  10. China Renewable Energy Investment Limited dengan total nilai aset pada 2019 sebesar 2,79 juta dollar Hong Kong, dengan kurs Rp 19.000 maka nilainya setara Rp 5,31 triliun.
  11. PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) dengan total nilai aset pada 2019 sebesar 780,6 juta dollar AS, dengan kurs Rp 15.000 per dollar AS maka setara Rp 11,70 triliun.
  12. Paper Excellence BV Netherlands dengan total nilai aset sebesar Rp 70 triliun.

Baca Juga: Deretan Aset Sinar Mas Ratusan Triliun Jadi Rebutan Warisan Freddy Widjaya dengan Kakak Tirinya

Dalam petitum, Freddy meminta majelis hakim untuk menghukum tergugat dengan membagi harta waris menurut hukum perdata, yakni masing-masing setengah bagian.

Ia juga meminta majelis hakim untuk menetapkan sita jaminan (conservatoir Beslaag) terhadap harta waris adalah sah dan berharga, serta meminta menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Merujuk jadwal sidang, PN Jakarta Pusat telah menggelar sidang perdana perkara ini pada 29 Juni 2020, tetapi para pihak tidak hadir dalam sidang tersebut.

PN Jakarta Pusat pun menjadwalkan kembali sidang pada Senin (13/7/2020).

Sekadar informasi, Eka Tjipta Widjaja meninggal dunia dalam usia 98 tahun pada 26 Januari 2019.

Pendiri Sinar Mas Group itu dikenal sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia menurut Forbes.

Eka Tjipta merintis Sinarmas Group lebih dari 80 tahun, bermula dari kantor kecil yang didirikannya di Makassar.

Perusahannya telah bergerak di berbagai sektor bisnis, mulai properti, pulp dan kertas, perkebunan, industri pengolahan, hingga keuangan.

Baca Juga: Menkes Terawan Coret Istilah ODP, PDP dan OTG Corona, Ini Gantinya

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x