Kompas TV nasional hukum

Bareskrim Polri Hentikan Pemeriksaan Tersangka Pembobol BNI Rp1,7 Triliun Maria Pauline Lumowa

Kompas.tv - 14 Juli 2020, 09:47 WIB
bareskrim-polri-hentikan-pemeriksaan-tersangka-pembobol-bni-rp1-7-triliun-maria-pauline-lumowa
Tersangka pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, ditangkap di Serbia setelah 17 tahun buron, Rabu (8/7/2020). (Sumber: Kemenkumham for KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro

Selain itu, penyidik juga berencana menerapkan Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU yang akan dibuat dalam laporan polisi tersendiri.

Maria diekstradisi ke Indonesia dari Serbia. Ekstradisi tersebut tak lepas dari asas timbal balik resiprositas karena sebelumnya Indonesia mengabulkan permintaan Serbia untuk memulangkan pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.

Hasilnya, Maria dapat menjalani proses hukum di Indonesia meskipun kedua negara tidak memiliki perjanjian ekstradisi.

Adapun Maria tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, pada pukul 10.40 WIB, Kamis (9/7/2020).

Baca Juga: Yasonna Laoly: Ada Upaya Penyuapan Dari Pengacara Maria Lumowa Hingga 500 Ribu Euro - ROSI

Maria merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003. Ketika itu, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu.

Pinjaman sebesar itu diberikan kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Upaya PT Gramarindo Group mengelabui BankBNI diduga mendapatkan bantuan dari orang dalam.

Baca Juga: Maria Pauline Lumowa Ngaku Bukan Pelaku Utama Pembobolan BNI Rp1,7 Triliun: Saya Punya Buktinya

Sebab, BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi bank pelat merah itu.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Baca Juga: Maria Pauline Ditangkap, Komisi III DPR: Djoko Tjandra Juga Dong



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x