Kompas TV nasional hukum

Yasonna Laoly Pastikan Kejar Aset Pembobol BNI Maria Pauline Lumowa Hingga Luar Negeri

Kompas.tv - 9 Juli 2020, 14:09 WIB
yasonna-laoly-pastikan-kejar-aset-pembobol-bni-maria-pauline-lumowa-hingga-luar-negeri
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly saat rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (Sumber: kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro

TANGERANG, KOMPAS TV - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, memastikan bakal mengejar aset milik tersangka pembobol bank BNI, Maria Pauline Lumowa.

Pengejaran aset milik Maria akan dilakukan pihak penegak hukum setelah adanya proses persidangan kepada yang bersangkutan.

“Setelah proses hukum dilakukan, ada harta-harta milik tersangka (Maria) yang akan dikejar. Pasti ada asset recovery,” kata Yasonna dalam jumpa pers di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (9/7/2020).

Baca Juga: Tiba di Bareskrim Polri, Maria Jalani Pemeriksaan Lebih Lanjut

Menurut Yasonna, upaya pengejaran dilakukan salah satunya dengan memblokir sejumlah harta atau aset milik tersangka, termasuk yang berada di luar negeri. 

Namun, lagi-lagi Yasonna memastikan upaya pengejaran aset baru bisa dilakukan setelah ada proses persidangan terhadap tersangka. 

Dilansir dari, BNI sebetulnya telah membentuk tim pemburu aset tersangka kasus pembobolan melalui letter of credit (L/C) fiktif BNI cabang Kebayoran Baru tersebut.

Tim dari BNI tersebut dibentuk setelah tiga tahun kasus pembobolan yang dilakukan Maria Pauline Lumowa dan rekannya berlangsung. 

Baca Juga: Kronologi Lengkap Proses Ekstradisi Buronan Pembobol BNI Rp 1,7 Triliun Maria Pauline Lumowa

”Yang dikejar adalah semua aset dalam kasus L/C fiktif yang ada di luar negeri. Pokoknya yang ada aliran ke luar negeri,” kata Juru Bicara BNI, Intan Abdams Katopo, ketika itu pada Rabu (25/10/2006).

Menurut Intan, aset yang diburu oleh BNI nilainya mencapai lebih dari US$ 40 juta. Nilai itu tak hanya dari Maria Pauline Lumowa seorang.

Tetapi dari seluruh tersangka yang terlibat termasuk aset penasihat Gramarindo Group Adrian Herling Waworuntu, dan Direktur Utama PT Sagared Team Ollah Abdullah Agam.

Adapun nilai aset tersebut diketahui berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI. 

Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly: Maria Pauline Lumowa Terancam Penjara Seumur Hidup

Selain dari BNI, tim melibatkan Departemen Luar Negeri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Departemen Keuangan, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI. Inisiatif pembentukan tim ini datang dari pemerintah. 

Pembentukan tim itu melalui Surat Keputusan Menteri Luar Negeri pada April lalu. Tim diketuai Direktur Perjanjian Politik, Keamanan dan Kewilayahan Departemen Luar Negeri Arif Havas Oegroseno. 

Intan mengatakan, beberapa negara yang menjadi target pengejaraan antara lain Amerika Serikat, Singapura, Hong Kong, Uni Emirat Arab, dan Belanda. 

Maria Pauline Lumowa diketahui berhasil ditangkap setelah 17 tahun buron. Dia merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Baca Juga: Ekstradisi Maria Pauline Dihalangi Negara di Eropa dan Dibumbui Godaan Suap

Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 ketika Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$136 juta dan 56 juta Euro atau setara Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu, kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Pada Juni 2003, pihak BNI akhirnya curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group. Lalu mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Sejak Desember 2003, Maria menjadi buronan sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Pada 2010 dan 2014, pemerintah Indonesia sempat mengajukan ekstradisi ke pemerintah Belanda mengingat Maria sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. 

Baca Juga: Dikawal Ketat, Buronan Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun Maria Pauline Lumowa Tiba di Indonesia

Namun, upaya tersebut gagal karena ditolak. Pemerintah Belanda menawarkan agar proses hukum Maria Pauline Lumowa dilakukan di Belanda saja.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x