Kompas TV nasional hukum

MA Kabulkan Uji Materi Soal Penetapan Paslon Terpilih Pilpres 2019 yang Diajukan Rachmawati Cs

Kompas.tv - 7 Juli 2020, 23:52 WIB
ma-kabulkan-uji-materi-soal-penetapan-paslon-terpilih-pilpres-2019-yang-diajukan-rachmawati-cs
Kolase foto Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

MA menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama Pasal 416 ayat 1.

Adapun pasal yang dipersoalkan ini memuat ketentuan penetapan calon terpilih dalam Pilpres yang hanya diikuti dua paslon.

Baca Juga: Pilkada Saat Pandemi Covid-19, Ketua KPU: Jika Hasilnya Baik Jadi Panduan Generasi Selanjutnya

“Mengabulkan permohonan hak uji materiil yang diajukan para pemohon untuk sebagian dan menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan dengan UU 7/2017,” demikian petikan putusan MA, Selasa (7/7/2020). Dikutip dari Kontan.co.id.

Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 berbunyi: Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih.

Sedangkan Pasal 416 ayat 1 UU 7/2017 berbunyi: Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.

Dalam pertimbangannya MA berpendapat, KPU yang mengeluarkan PKPU 5/2019 telah membuat norma baru dari peraturan yang berada diatasnya, yakni UU 7/2019. Selain itu, KPU juga memperluas tafsir dalam pasal 416 UU 7/2017.

Baca Juga: Soal Prabowo Maju di Pilpres 2024, PA 212: Lebih Baik Ada Sosok Baru

Permohonan uji materi dalam tingkat Peninjauan Kembali (PK) ini  dijukan oleh Rachmawati Soekarnoputri Cs melawan KPU.

Data direktori putusan MA menunjukkan permohonan nomor 44 P/HUM/2019 tersebut teregistrasi pada 14 Mei 2019 dengan Hakim Ketua H. Supandi dan Hakim Anggota Irfan Fachruddin serta Is Sudaryono dan diputuskan pada 28 Oktober 2019.

Tanggapan KPU

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyatakan putusan MA terkait permohonan Rachmawati Cs tidak mempengaruhi keputusan hasil Pilpres 2019.

Baca Juga: Rachmawati Beri Masukan ke Prabowo: Sebaiknya Gerindra di Luar Pemerintahan

Hasyim menjelaskan hasil Pilpres 2019 sudah memenuhi prinsip konstitusional atau sesuai dengan UUD 1945.

"Putusan MA Nomor 44 Tahun 2019 tidak berpengaruh terhadap keabsahan penetapan paslon Presiden dan Wapres terpilih hasil Pemilu 2019," kata Hasyim, Selasa (7/7/2020). Dikutip dari Kompas.com.

Hasyim menambahkan putusan MA juga tidak berlaku terhadap peristiwa hukum yang telah dilaksanakan.

Perkara pengujian PKPU itu diregister 14 Mei 2019 dan diputuskan 28 Oktober 2019. Sementara peristiwa hukum penetapan paslon Presiden dan Wapres terpilih hasil Pemilu 2019 dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2019.

Baca Juga: Jokowi Apresiasi Kinerja MK Selesaikan Sengketa Pilpres 2019

Selain itu Paslon 01 Jokowi-Amin sebagai pemenang Pilpres 2019 sudah sesuai dengan ketentuan formula pemilihan atau elektoral formula sebagaimana ditentukan oleh Pasal 6A UUD 1945.

"Hasil Pilpres 2019 dengan pemenang Paslon 01 Jokowi-Amin sudah sesuai dengan ketentuan formula pemilihan atau electoral formula sebagaimana ditentukan oleh Pasal 6A UUD 1945," ujar Hasyim.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x