Kompas TV nasional peristiwa

Mendikbud Nadiem Makarim akan Beri Keringanan Biaya Kuliah Mahasiswa, Berikut Syaratnya

Kompas.tv - 7 Juli 2020, 18:48 WIB
mendikbud-nadiem-makarim-akan-beri-keringanan-biaya-kuliah-mahasiswa-berikut-syaratnya
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (Sumber: KompasTV)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, akan memberikan bantuan keringan biaya uang kuliah tunggal atau UKT bagi mahasiswa.  

Kebijakan ini diambil untuk meringankan biaya bagi orang tua mahasiswa yang mengeluhkan biaya kuliah agar diturunkan karena imbas wabah virus corona atau Covid-19.

Regulasi baru terkait keringanan UKT ini berlaku bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta ( PTS).

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim: Pembelajaran Jarak Jauh akan Jadi Permanen

Kemendikbud berupaya memberikan dukungan keringanan biaya kuliah secara maksimal kepada mahasiswa agar tetap bisa kuliah di masa pandemi.

Kebijakan keringanan pembayaran uang kuliah ini diambil Nadiem Makarim dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020.

Pada beleid tersebut, Kemendikbud memberikan berbagai skema dukungan bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) terdampak pandemi.

Caranya, mahasiswa yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19, bisa mengajukan keringanan uang kuliah semester atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada perguruan tinggi.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Tegaskan Tak Ada Peleburan Pelajaran Agama dan PPKN

"Kemendikbud mengapresiasi kesepakatan Majelis Rektor PTN yang telah bergerak bersama, bergotong royong meringankan beban adik-adik mahasiswa," kata Nadiem Makarim dikutip dari Tribunnews pada Selasa (7/7/2020).

Adapun teknis terkait keringanan biaya kuliah yang dikeluarkan Nadiem Makarim sebagai berikut.

Pemimpin perguruan tinggi bisa memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa terdampak pandemi. 

Selain itu, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali, misalnya sedang menunggu kelulusan.

Kemudian, mahasiswa di masa akhir kuliah dapat membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil ≤ 6 SKS. 

Baca Juga: Selain CPNS, Pemerintah Moratorium Penerimaan Mahasiswa Baru STAN Sampai 2024

Hal ini berlaku bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S-1, D-4) semester 9, dan mahasiswa program diploma tiga (D-3) semester 7.

"Kerangka regulasi ini kami berikan agar semua perguruan tinggi negeri bisa segera melakukan keringanan UKT untuk membantu mahasiswanya yang terdampak," tutur Nadiem. 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Ainun Na'im, mengatakan Kemendikbud juga memberikan bantuan UKT atau biaya perkuliahan kepada 410.000 mahasiswa semester 3, 5 dan 7 kepada PTN maupun Perguruan Tinggi Swasta.

Adapun skemanya menggunakan anggaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.

"Kuota masing-masing perguruan tinggi sudah kami bagikan. Bantuan ini akan diberikan dengan proporsi 60% dialokasikan ke perguruan tinggi swasta, dan 40% dialokasikan ke PTN," ujar Ni’am.

Baca Juga: Mahasiswa di Malang Unjuk Rasa Minta Keringanan Biaya Kuliah

Untuk itu, Ni’am mengimbau PTN dan PTS segera melakukan pendataan terhadap mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT ini. 

Selain itu perguruan tinggi bisa mengusulkan kepada Kemendikbud agar mahasiswa tersebut dapat memperoleh kepastian pembayaran UKT pada semester gasal tahun ini.

Lebih lanjut, Ni’am menjelaskan, bahwa program KIP Kuliah tetap akan diberikan kepada 200.000 mahasiswa baru tahun 2020. 

Sementara mahasiswa Bidikmisi on going tetap akan dijamin pembiayaannya oleh pemerintah sampai selesai studinya. 

Demikian juga alokasi anggaran untuk Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk wilayah Papua dan Papua Barat.

Baca Juga: Ini Petunjuk Mendikbud Nadiem Soal Penggunaan Dana BOS, BOP PAUD Selama Pandemi Covid-19

Adapun syarat penerima bantuan UKT (SPP) di antaranya, pertama, mahasiswa yang orang tua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi COVID-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021.

Kedua, mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian; dan 

Ketiga, mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan di semester 3, 5 dan 7.

"Mahasiswa ini akan memperoleh bantuan UKT atau SPP sebesar 2,4 juta selama satu semester pada semester gasal tahun 2020 ini," kata Ainun.

Baca Juga: Nadiem Makarim: Kampus di Seluruh Zona Masih Pakai Sistem Belajar Online

Selanjutnya tahapan yang harus segera dilakukan perguruan tinggi antara lain, pertama, PTN dan PTS segera mengumumkan kepada seluruh mahasiswa agar mahasiswa yang memenuhi syarat dapat mengajukan bantuan biaya UKT (SPP). 

Kedua PTN dan PTS melakukan seleksi dan ketiga PTN dan PTS melakukan verifikasi sesuai syarat penerima Dana Bantuan UKT.

"Selanjutnya, PTN dan PTS mengajukan usulan calon penerima dana bantuan UKT (SPP) mahasiswa ke sistem KIP Kuliah pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id," ujar Ainun Na'im.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x