Kompas TV nasional hukum

Tiga Pejabat Pemerintah Dilaporkan Terkait Kasus Djoko Tjandra

Kompas.tv - 7 Juli 2020, 16:45 WIB
tiga-pejabat-pemerintah-dilaporkan-terkait-kasus-djoko-tjandra
Djoko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga pejabat pemerintahan dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia, Selasa (7/7/2020).

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan ketiganya terkait dugaan maladministrasi.

Ketiga pejabat yang dimaksud itu tak lain adalah Direktur Jenderal Imigrasi, Sekretaris NCB Interpol Indonesia, dan Lurah Grogol Selatan.

Baca Juga: 8 Fakta Menarik Gerilya Djoko Tjandra, Buron Kelas Kakap RI Sejak 2008

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengadukan ketiga pihak tersebut karena dituduh melakukan maladministrasi terkait buronan kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, yang hingga kini masih bebas dan dapat membuat e-KTP baru.

"MAKI akan melaporkan sengkarut DPO (Daftar Pencarian Orang) Joko Tjandra kepada Ombusdman RI atas dugaan maladministrasi atau dugaan mal teknis pelayanan atau dugaan sengaja melanggar ketentuan dari sengkarut Joko Tjandra," ujar Boyamin kepada awak media.

Dalam surat aduannya, Boyamin menyebut Dirjen Imigrasi telah melakukan pelanggaran karena diduga membiarkan Djoko Tjandra masuk dan keluar Indonesia tanpa menerapkan tata cara bagi orang yang berstatus cegah dan tangkal. 

Dirjen Imigrasi juga diduga telah menerbitkan paspor baru atas nama Joko Soegiarto Tjandra pada 23 Juni 2020. 

Padahal, Imigrasi mengetahui Joko masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan penah memiliki paspor Papua Nugini. 

Kemudian, Sekretaris NCB Interpol Indonesia dinilai telah melakukan pelanggaran karena menerbitkan surat pemberitahuan bahwa red notice atas Joko Tjandra telah terhapus dari basis data karena tidak ada permintaan dari Kejaksaan Agung RI dan mengirimkannya ke Dirjen Imigrasi. 

Menurut Boyamin, mestinya Sekretaris NCB Interpol Indonesia tidak menerbitkan dan mengirim surat tersebut kepada Dirjen Imigrasi RI, karena Joko S. Tjandra adalah DPO atas perkara yang sudah inkracht. 

"Sehingga tanpa adanya surat dari Kejaksaan Agung maka status cegah dan tangkal tetap berlaku," tutur Boyamin.

Sedangkan Lurah Grogol Selatan dituduh Boyamin karena diduga telah melakukan pelanggaran dengan memberikan layanan perekaman dan pencetakan e-KTP kepada Joko Tjandra pada pukul 07.00 WIB. 

Boyamin mengatakan, hal itu terkesan mengistimewakan Joko Tjandra karena warga biasa tidak mendapat pelayanan seperti itu. 

Lurah seharusnya juga mengonfirmasi kepada atasannya untuk permintaan percetakan e-KTP atas nama Joko Tjandra dan tidak buru-buru memberi percetakan e-KTP kepada Joko. 
"Semestinya Lurah Grogol Selatan tidak memberikan pencetakan KTP-el karena sudah diketahui secara umum Joko S. Tjandra adalah buron dan pernah mempunyai Kewarganegaraan Papua Nugini," kata Boyamin. 

Boyamin berharap, dengan laporan tersebut, tidak ada lagi saling lempar tanggung jawab antara pihak Imigrasi, Sekretaris Interpol NCB Indonesia, dan pihak Dukcapil. 

Baca Juga: Djoko Tjandra Mangkir Sidang Lagi, Hakim: Pemohon Harus Hadir 20 Juli, Ini Kesempatan Terakhir!

"Dengan dibuka semua fakta, maka Ombusdman akan mampu memilah tanggungjawab masing-masing sehingga dapat diketahui siapa-siapa yang diduga melanggar," kata Boyamin. 

Adapun Lurah Grogol Selatan, Asep Subhan membantah telah memberikan perlakukan istimewa kepada buronan Kejaksaan Agung Djoko Tjandra dalam mengurus e-KTP di wilayah itu. 

"Tidak ada yang diistimewakan, kalau data sudah lengkap, jaringan terkoneksi baik dan blanko tersedia, KTP dapat dicetak dalam hitungan jam," kata Asep saat dihubungi di Jakarta, Senin (6/7/2020), seperti dikutip Antara. 

Asep menyebutkan, layanan prima di Kelurahan Grogol dapat diakses bagi seluruh warga yang datang mengurus administrasi kependudukan asal memenuhi tiga unsur tersebut, yakni persyaratan lengkap, jaringan internet terkoneksi dengan baik, dan blanko e-KTP tersedia. 

"Seluruh warga yang membutuhkan layanan KTP kita upayakan selesai dalam satu hari, kalau memungkinkan di bawah satu jam," katanya. 

Menurut Asep, selama pandemi Covid-19, blanko e-KTP di Satpel Dukcapil kelurahan terpenuhi dari Kemendagri sehingga pencetakan KTP elektronik tidak menjadi kendala, bisa dilakukan di hari yang sama. 

"Blanko selama ini tercukupi dari Kemendagri, kalau bisa kita laksanakan se-efisien dan secepat mungkin kenapa kita nangguh-nangguhkan," kata Asep.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x