Kompas TV nasional hukum

Jadi Tersangka Kasus Suap, Ketua DPRD Kutai Timur Dipecat dari Partai

Kompas.tv - 4 Juli 2020, 20:11 WIB
jadi-tersangka-kasus-suap-ketua-dprd-kutai-timur-dipecat-dari-partai
Ketua DPRD Kutai Timur, Encek U.R Firgasih yang juga istri Bupati Kutai Timur Ismunandar ikut ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangkap. Encek dan Ismunandar ditangkap di sebuah hotel di Jakarta, Kamis (2/7/2020). (Sumber: Temanencekfirgasih.com)
Penulis : Johannes Mangihot

Baca Juga: KPK Resmi Tahan Bupati Kutai Timur dan Istri karena Kasus Suap Pekerjaan Infrastruktur

Encek Firgasih ditangkap bersama suaminya, Ismunandar di sebuah hotel di Jakarta.

Melalui PPP, Encek Firgasih terpilih menjadi anggota dewan Kabupaten Kutai Timur pada periode 2014-2019.

Encek dipercaya sebagai wakil ketua DPRD. Dalam pemilihan selanjutnya Encek terpilih kembali menjadi anggota dewan periode 2019-2024. Jabatannya pun naik menjadi ketua DPRD.

Ketua DPC PPP Kabupaten Kutai Timur ini lahir di Samarinda, 24 Juni 1963 dengan nama lengkap Encek Unguria Riarinda Firgasih.

Baca Juga: [FULL] Keterangan KPK Soal Tangkap Tangan Bupati Kutai Timur

Dalam kasus ini KPK menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka Adalah Ismunandar, Encek Firgasih, Kepala Bapenda Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, Kepala Dinas Pekerjaan umum Aswandini.

Kemudian Aditya Maharani selaku rekanan dan Deky Aryanto selaku rekanan

Dalam OTT, ditemukan uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar.

Para tersangka penerima suap yakni Ismunandar, Encek Firgasih, Suriansyah dan Aswandini disangkakan melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Kantor Bupati Kutai Timur Tutup Pasca OTT KPK

Sedangkan pemberi yakni para rekanan disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x