Kompas TV nasional berita kompas tv

Kereta Api Jarak Jauh Mulai Beroperasi Lagi, Cek Rute yang Dibuka

Kompas.tv - 12 Juni 2020, 12:05 WIB
kereta-api-jarak-jauh-mulai-beroperasi-lagi-cek-rute-yang-dibuka
ilustrasi rangkaian kereta api jarak jauh (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV – Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Api lokal regular secara bertahap mulai beroprasi hari ini, Jumat (12/6/2020).

Di Stasiun Pasar Senen Kereta Api Serayu jurusan Purwokerto telah diberangkatka pada pukul 9.15 WIB. Kereta ini akan mengangkut penumpang di Bekasi, Cikampek dan Karawang.

Direktur Utama PT KAI, Didiek Hartantyo menjelaskan ada 14 KA jarak jauh dan 23 KA lokal yang dijalankan kembali. 

Baca Juga: Saat Hendak Keluar Kota Menggunakan Kereta Api Luar Biasa, 1.110 Calon Penumpang Ditolak PT KAI

Menurut Didiek ada ketentuan protokol kesehatan saat penumpuang berada di KA. Pada tahap pertama KAI hanya menjual 70 persen tiket dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.

Penumpang diminta memperhatikan tanda yang telah dibuat petugas di bangku-bangku KA. 

PT KAI juga menyediakan ruang khusus yang akan digunakan bila penumpang yang mengalami peningkatan suhu tubuh hingga 37 derajat celcius atau menunjukkan gejala Covid-19. 

Penumpang yang berusia di atas 50 tahun, akan ditempatkan di tempat terpisah sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain. Petugas akan mengatur temat duduk untuk lansia saat dalam perjalanan.

Baca Juga: Tak Penuhi Syarat, Satu Penumpang Kereta Api Ditolak

"Kami mengoperasikan kembali perjalanan KA reguler sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api," ujar Didiek Hartantyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/6/2020).

Didiek menambahkan untuk perjalanan KA jarak jauh penumpang diharuskan mengenakan pelindung wajah atau face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.

Sebelum menaiki KA jarak jauh, calon penumpang harus melengkapi surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas kedua test tersebut dapat menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x