Kompas TV nasional berita kompas tv

Dua Terdakwa Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Dihukum 1 Tahun Penjara

Kompas.tv - 11 Juni 2020, 19:56 WIB
dua-terdakwa-penyiram-air-keras-ke-novel-baswedan-dihukum-1-tahun-penjara
Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV - Rahmat Kadir Mahulette, terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dituntut satu tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang disiarkan langsung melalui akun YouTube Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020). 

Jaksa menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana telebih dahulu sehingga mengakibatkan Novel Baswedan mengalami luka berat.

Baca Juga: Novel Baswedan Sebut Punya Bukti Wajahnya Disiram Bukan Pakai Air Aki

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa saat membacakan surat tuntutan.

Dalam hal yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan Rahmat telah mencoreng nama baik Polri karena terdakwa merupakan anggota polisi aktif.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa kooperatif saat persidangan, mengakui perbuatan di persidangan, belum pernah dihukum dan telah mengabdi sebagai polisi selama 10 tahun.

Rahmat, merupakan orang yang merencanakan dan melakukan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. 

Baca Juga: Jejak Novel Baswedan di Penangkapan Buronan KPK Nurhadi dan Rezky Herbiyono

Rahmat melakukan kejahatan tersebut karena rasa dendamnya terhadap Novel, yang ia anggap telah mengkhianati institusi Polri. Dalam menjalankan aksinya, Rahmat dibonceng oleh terdakwa Ronny Bugis.

sama seperti Rahmat, Ronny Bugis juga dituntut satu tahun penjara. Ronny merupakan pihak yang membonceng Rahmat dengan motor miliknya untuk melancarkan aksi penganiayaan terhadap Novel.

Dalam persidangan Ronny mengaku hanya mengikuti arahan Rahmat. Ia juga diminta tidak menceritakan perbuatan penganiayaan tersebut kepada orang lain. 

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan bersama-sama mengakibatkan luka berat. Tindak pidana terhadap Ronny Bugis 1 tahun dan terdakwa tetap ditahan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum, pada saat membacakan surat tuntutan.

Baca Juga: Jaksa Beberkan Detail Kronologi Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan di Persidangan

Sama seperti Rahmat, perbuatan Ronny telah mencederai kehormatan institusi Polri. Hal ini menjadi faktor yang memberatkan tuntutan jaksa. Sementara hal meringankan, Ronny telah mengabdi selama 10 tahun sebagai anggota Polri, mengakui perbuatan, belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama persidangan.

Dalam surat dakwaan, kedua terdakwa disebut telah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Novel Baswedan.

Mereka pun dijatuhi sejumlah pasal, yakni Pasal 351 atau Pasal 353 atau Pasal 355 ayat ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan hukuman sekurangnya 7 tahun penjara.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x