Kompas TV nasional berita kompas tv

Pakar Transportasi dan Pengendara Motor: Siapkan Dulu Transportasi Umum Sebelum Ganjil Genap Jakarta

Kompas.tv - 7 Juni 2020, 16:14 WIB
pakar-transportasi-dan-pengendara-motor-siapkan-dulu-transportasi-umum-sebelum-ganjil-genap-jakarta
Pengendara sepeda motor saat mengangkat kendaraannya dari sisi kiri melewati separator Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (24/1/2020). (Sumber: Tribun Jakarta/Bima Putra)
Penulis : Deni Muliya

Selain Wahyu, karyawan yang bekerja di Jakarta dan keberatan atas kebijakan diterapkannya ganjil genap bagi sepeda motor itu ada Ramban Bawono, pria yang tinggal di Pondok Cabe, Tangerang Selatan.

Ramban tidak setuju dengan adanya aturan ganjil genap bagi motor.

Kebijakan yang tertulis di Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa transisi tersebut dinilai akan mempersulit mobilitas karyawan yang bekerja di Jakarta.

Pasalnya, Ramban yang bekerja di kawasan Cilandak Timur, Jaksel tersebut tidak memiliki akses kendaraan umum yang memadai untuk sampai ke kantor. 

"Kalau pakai ojek malah was-was, helmnya kan gantian," kata dia.

Ramban menilai, apabila Pemerintah DKI Jakarta hendak menerapkan ganjil-genap untuk sepeda motor, seharusnya dipersiapkan terlebih dahulu sarana-prasarana kendaraan umum. 

Apalagi di musim pandemi Covid-19 ini, kata Ramban, banyak warga yang was-was menaiki kendaraan umum karena takut tertular. 

"Jadi sebaiknya disiapkan dulu kendaraan umumnya, apalagi sekarang kan cuma boleh angkut 50 persen (penumpang)," tutur Ramban. 

Baca Juga: Kebijakan Ganjil Genap, Polisi dan Dishub Tunggu Keputusan Pemprov DKI

Dengan adanya batasan tersebut, kemungkinan harus ada penambahan transportasi umum agar warga bisa tetap beraktivitas namun tetap dengan rasa nyaman dan aman. 

Adapun aturan ganjil genap tersebut tertera di Pasal 17 Bab VI Pergub DKI Jakarta Nomor 51. 
Meskipun sudah diteken oleh Gubernur DKI Jakarta, namun aturan tersebut akan diterapkan sepekan setelah masa PSBB transisi berlaku. 

"Saat ini tentu dalam satu minggu ke depan ganjil-genap belum berlaku," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Sabtu (6/6/2020). 

Dia mengatakan, akan melakukan evaluasi dalam sepekan dan memberikan laporan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk membahas mekanisme penerapan ganjil-genap. 

“Hasil evaluasi itu yang kemudian akan kami laporkan kepada Pak Gubernur terkait dengan implementasi ganjil-genap ke depan mau seperti apa,” kata Syafrin.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x