Kompas TV nasional berita kompas tv

Izin Keluar Masuk Tetap Berlaku di PSBL Tingkat RW di Jakarta

Kompas.tv - 4 Juni 2020, 11:44 WIB
izin-keluar-masuk-tetap-berlaku-di-psbl-tingkat-rw-di-jakarta
Peta kasus Covid-19 di Jakarta. Titik merah menandakank kasus positif corona, sementara titik kuning merupakan sebaran suspect kasus corona. Hampir seluruh kelurahan di Jakarta terinfeksi virus ini. (Sumber: (Situs Covid-19 Pemprov DKI Jakarta))
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memberlakukan surat izin masuk dan keluar pada Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL). PSBL ini sebagai penggati PSBB DKI Jakarta yang selesai pada 4 Juni 2020.

Surat izin masuk keluar ini ditujukan bagi warga yang berada di lokasi PSBL pada tingkat RW yang ingin bepergian. Warga wajib meminta surat izin masuk kepada ketua RW selaku ketua gugus tugas RW.

Ketua Gugus Tugas RW berkewajiban melakukan analisa atau identifikasi warga yang melakukan aktivitas bekerja dengan kategori dikecualikan serta ketentuan yang telah disepakati bersama dengan warga.

Baca Juga: Menunggu Kepastian PSBB Jadi PSBL di DKI Jakarta

Bagi warga yang bukan kategori dikecualikan yang telah disepakati bersama, maka dilarang meninggalkan lokasi PSBL RW. 

Warga yang tidak memiliki surat izin keluar masuk diminta untuk tidak meninggalkan lingkungan. Begitu juga sebaliknya, orang luar dilarang memasuki wilayah PSBL.

Surat izin keluar masuk ini diterbitkan oleh RW yang berkoordinasi dengan Kelurahan dan Kecamatan. Pelaksanaan PSBL RW ini akan dibantu oleh Satpol PP selaku penyelenggara ketertiban. 

Adapun PSBL ini akan dijalankan di 68 RW yang tingkat percepatan penularan Covid-19 masih tinggi atau masuk dalam katergori zona merah. Berikut daftar RW yang akan melaksanakan PSBL;

Baca Juga: Anies: Bisa Jadi PSBB Penghabisan, Bisa Juga Diperpanjang

Jakarta Pusat

- RW 07, 09, Kelurahan Kebon Kacang
- RW 12, 13, 14, Kelurahan Kebon Melati
- RW 02, 04, Kelurahan Petamburan
- RW 06, Kelurahan Kramat
- RW 02, Kelurahan Kampung Rawa
- RW 01, Kelurahan Cempaka Putih Barat
- RW 03, 07, Kelurahan Cempaka Putih Timur
- RW 10, Kelurahan Mangga Dua Selatan
- RW 01, Kelurahan Gondangdia
- RW 02, Kelurahan Cempaka Baru

Jakarta Utara

- RW 07, 10, 11, 12, 14, Kelurahan Pademangan Barat
- RW 01, Kelurahan Sunter Agung
- RW 12, 17, Kelurahan Penjaringan
- RW 11, Kelurahan Penjaringan
- RW 04, Kelurahan Rawa Badak Selatan
- RW 01, Kelurahan Sukapura
- RW 05, Kelurahan Cilincing
- RW 01, 09, Kelurahan Semper Barat
- RW 08, Kelurahan Kelapa Gading Barat

Jakarta Barat

- RW 01, 04, 07, Kelurahan Jembatan Besi
- RW 01, 06, Kelurahan Krendang
- RW 11, Kelurahan Angke
- RW 03, Kelurahan Pekojan
- RW 07, Kelurahan Duri Utara
- RW 08, Kelurahan Kali Anyar
- RW 12, Kelurahan Tanah Sereal
- RW 03, Kelurahan Kota Bambu Utara
- RW 05, Kelurahan Jatipulo
- RW 04, Kelurahan Palmerah
- RW 05, Kelurahan Maphar
- RW 03, 04, Kelurahan Tangki
- RW 01, Kelurahan Grogol
- RW 06, Kelurahan Tomang
- RW 01, Kelurahan Joglo
- RW 05, Kelurahan Srengseng

Jakarta Selatan

- RW 02, 08 Kelurahan Pondok Labu
- RW 05 Kelurahan Lebak Bulus
- RW 02, 04, Keluarahan Karet
- RW 04, 05, Kelurahan Kalibata

Jakarta Timur 

- RW 01, Kelurahan Utan Kayu Selatan
- RW 07, Kelurahan Kayumanis
- RW 03, Kelurahan Pondok Bambu
- RW 02, Kelurahan Pondok Kelapa
- RW 04, Kelurahan Kampung Tengah
- RW 03, Kelurahan Batu Ampar
- RW 05, Kelurahan Balekambang
- RW 07, Kelurahan Bidara Cina
- RW 10, Kelurahan Ciracas

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x