Kompas TV nasional berita kompas tv

Keputusan Pemerintah Tiadakan Ibadah Haji 2020 Sudah Melalui Pertimbangan Matang

Kompas.tv - 2 Juni 2020, 13:40 WIB
keputusan-pemerintah-tiadakan-ibadah-haji-2020-sudah-melalui-pertimbangan-matang
Ilustrasi Calon Jemaah Haji Indonesia (Sumber: tribunnews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi membatalkan ibadah haji 2020 akibat dampak adanya pandemi wabah virus corona atau Covid-19.

Menurut Staf Khusus Menteri Agama, Ubaidillah Amin Moch, mengatakan keputusan membatalkan pelaksaan ibadah haji telah melalui sejumlah pertimbangan yang matang.

Sebelum memutuskan pembatalan tersebut, kata Ubaidillah, Kementerian Agama telah meminta pendapat, saran, dan kajian dari berbagai pihak terkait.

Itu antara lain para ulama, Kementerian Kesehatan, Menteri urusan Haji Arab Saudi yang sampai saat ini belum bisa memberikan kepastian ada atau tidaknya ibadah haji, dan perwakilan KBRI di Arab Saudi.

Baca Juga: Alasan Pemerintah Resmi Tiadakan Ibadah Haji 2020

“Jadi, apa yang diputuskan oleh Menteri Agama bukanlah keputusan sepihak.  Ditiadakannya pelaksanaan ibadah haji 2020 karena Menteri Agama mengedepankan keselamatan warga negara Indonesia, “ kata Uabidillah melalui keterangan resminya di Jakarta pada Selasa (6/2/2020).

Ubaidillah menjelaskan, terkait pelaksanaan ibadah haji para ulama telah mendefinisikan istitha'ah dan mengejawantahkannya dalam beberapa kriteria. 

Adapun yang layak memikul istitha'ah untuk berangkat haji harus memenuhi beberapa persyaratan dan kriteria. Syarat tersebut yakni terjaminnya keamanan dalam perjalanan dan tempat lokasi yang dituju.

“Misalkan, salah satu tempat manasik, seperti Mina, Muzdalifah, atau Arafah dikabarkan tidak aman yang mengancam jiwa jamaah haji. Maka gugurlah kewajiban haji baginya di tahun tersebut selama masih belum dalam kondisi aman,” kata Ubaidillah.

Sebelumnya, Menteri Agama, Fachrul Razi, memastikan penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M dibatalkan. Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi Covid-19 yang hingga kini belum usai.

Baca Juga: Arab Saudi Longgarkan Lockdown, Belum Ada Tanda-tanda Pelaksanaan Haji 2020

“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M,” kata Fachrul Razi di Jakarta, Selasa (02/06).

Menurut Facrul, untuk melaksanakan ibadah haji, jamaah harus terjamin kesehatan, keselamatan dan keamanannya sejak dari embarkasi atau debarkasi sampai pelaksanaan haji di Arab Saudi.

“Ini sebagaimana sesuai amanat undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan,” ujar Menag. 

Menag menegaskan, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jamaah.

“Agama sendiri mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan,” ujar Fachrul.

Kemenag telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu. 

Baca Juga: Kemenag Perpanjang Masa Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahap 2 hingga 29 Mei 2020

Didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan di mana puluhan ribu jemaah haji menjadi korban. 

Tahun 1814 misalnya, saat terjadi wabah Thaun. Lalu tahun 1837 dan 1858 saat ada wabah epidemi, 1892 wabah kolera, 1987 wabah meningitis. 

Juga pada 1947, Menag Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kemenag No 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang.

Selain soal keselamatan, kebijakan diambil karena hingga saat ini Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M. 

Akibatnya, Pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah. Padahal persiapan itu penting agar jemaah dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman.

“Waktu terus berjalan dan semakin mepet. Rencana awal kita, keberangkatan kloter pertama pada 26 Juni. Artinya, untuk persiapan terkait visa, penerbangan, dan layanan di Saudi tinggal beberapa hari lagi,” ujar Fachrul.

Baca Juga: Jokowi Kontak Raja Salman Tanyakan Kepastian Haji

“Belum ditambah keharusan karantina 14 hari sebelum keberangkatan dan saat kedatangan. Padahal, akses layanan dari Saudi hingga saat ini belum ada kejelasan kapan mulai dibuka.”

Menurut dia, jika jamaah haji dipaksakan berangkat, ada risiko amat besar yaitu menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah. Jika pun dipaksakan juga tidak mungkin karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses.

Adapun pembatalan keberangkatan jamaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI), baik jamaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, reguler maupun khusus. Juga termasuk jamaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furada.

“Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh WNI,” ujar Menag.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x