Kompas TV nasional berita kompas tv

Bareskrim Polri Bidik 3 Perusahaan Penyalur ABK ke Kapal China Long Xing 629

Kompas.tv - 21 Mei 2020, 01:52 WIB
bareskrim-polri-bidik-3-perusahaan-penyalur-abk-ke-kapal-china-long-xing-629
Tangkapan layar dari video yang dipublikasikan media Korea Selatan MBC memperlihatkan, eorang awak kapal tengah menggoyang sesuatu seperti dupa di depan kotak yang sudah dibungkus kain berwarna oranye. Disebutkan bahwa kotak tersebut merupakan jenazah ABK asal Indonesia yang dibuang ke tengah laut oleh kapal asal China. (Sumber: (MBC/Screengrab from YouTube))
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membidik tiga perusahaan penyalur anak buah kapal Indonesia ke Kapal Long Xing 629 yang berasal dari China.

Saat ini, Bareskrim Polri tengah menyiapkan pasal kejahatan korporasi untuk menjerat perusahaan-perusahaan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Ferdy Sambo, mengatakan terdapat tiga perusahaan yang diketahui menyalurkan para ABK Indonesia ke kapal ikan asal China. 

Ketiga perusahaan tersebut yakni berinisial PT APJ, PT SMG, dan PT LPB. Sejauh ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang berasal dari tiga perusahaan itu.

Baca Juga: Sebelum Jenazah Dibuang ke Laut, ABK Indonesia Menderita Sesak Nafas dan Tubuh Bengkak-bengkak

“Kami sudah berkoordinasi dengan ahli tindak pidana perdagangan orang untuk menerapkan Pasal 13 (UU TPPO) terhadap korporasi, perusahaan-perusahaan ini,” kata Ferdy melalui telekonferensi, Rabu (20/5/2020).

Apabila pasal tersebut diterapkan, hukuman pidana para tersangka akan ditambah sepertiga dari yang telah ditetapkan.

Kemudian, akan ada hukuman tambahan lainnya terhadap korporasi, yaitu pencabutan izin, pencabutan status badan hukum, perampasan kekayaan hasil tindak pidana, pemecatan terhadap pengurus, serta pelarangan untuk bergerak di bidang yang sama.

Ferdy pun berharap pasal-pasal tersebut dapat diterapkan kepada perusahaan yang terlibat demi memberi efek jera.

“Ini kita coba melakukan terobosan hukum, menerapkan kepada pihak-pihak terkait sehingga ada efek deteren terhadap perusahaan-perusahaan yang memberangkatkan secara ilegal ABK kita yang bekerja di luar negeri,” tuturnya.

Baca Juga: Kasus TPPO ABK Indonesia, Polisi Minta Keterangan Hubla dan Imigrasi

Selanjutnya, penyidik masih akan mengembangkan kasus ini. Bareskrim juga akan meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk maskapai penerbangan.

Tiga tersangka yang telah ditetapkan terdiri dari JK dari PT SMG, WG dari PT APJ, dan KMF dari PT LPB.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x