Kompas TV nasional berita kompas tv

Kasus ABK Indonesia di Kapal China Dilaporkan ke Dewan HAM PBB

Kompas.tv - 14 Mei 2020, 16:01 WIB
kasus-abk-indonesia-di-kapal-china-dilaporkan-ke-dewan-ham-pbb
Tangkapan layar dari video yang dipublikasikan media Korea Selatan MBC memperlihatkan, eorang awak kapal tengah menggoyang sesuatu seperti dupa di depan kotak yang sudah dibungkus kain berwarna oranye. Disebutkan bahwa kotak tersebut merupakan jenazah ABK asal Indonesia yang dibuang ke tengah laut oleh kapal asal China. (Sumber: (MBC/Screengrab from YouTube))
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV – Pemerintah Indonesia secara resmi meminta Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dewan HAM PBB) memberi perhatian pada kasus dugaan pelanggaran HAM dalam industri perikanan.

Permintaan ini merujuk pada laporan dugaan eksploitasi ABK asal Indonesia di Kapal China Long Xing 629 beberapa waktu lalu.

Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyatakan langkah tersebut merupakan keseriusan pemerintah dalam mendorong penyelidikan dugaan eksploitasi ABK asal Indonesia.

Baca Juga: Menlu Retno: Perlakuan Kru Kapal China Terhadap ABK Indonesia Cederai HAM

"Oleh karena itu kita telah melaporkan kasus ini kepada Dewan HAM PBB," ujar Dini Purwono dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2020).

Dini menjelaskan permintaan penyelidikan itu dinyatakan oleh Duta Besar Hasan Kleib, Perwakilan Tetap Republik Indonesia saat ini untuk PBB pada 8 Mei 2020 lalu di Jenewa.

Saat itu Dewan HAM PBB membahas upaya global dalam memberikan jaminan perlindungan HAM dalam penanganan Covid-19.

"Perwakilan Indonesia Duta Besar Hasan Kleib secara khusus meminta Dewan HAM PBB memberi perhatian kepada pekerja industri perikanan," ujar Dini.

Baca Juga: Sebelum Jenazah Dibuang ke Laut, ABK Indonesia Menderita Sesak Nafas dan Tubuh Bengkak-bengkak

Dini menambahkan saat itu menyatakan pentingnya peran Dewan HAM PBB untuk memberikan perlindungan kepada kelompok rentan yang sering luput dari perhatian, dalam hal ini ABK yang bekerja di industri perikanan.

Perlindungan kepada pekerja industri perikanan penting karena merupakan salah satu industri kunci rantai pangan dan pasokan global, terutama di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini.

Sementara dari dalam negeri menurut Dini Purwono pihak kepolisian tengah mengejar pihak penyalur dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang.

"Saat ini Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI sudah mulai membuka kasus ini dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang, dan akan menelurusi pihak penyalur tenaga kerja tersebut," kata Dini.

Baca Juga: Kemlu Kirim Nota Diplomatik Minta Penjelasan Kasus 2 ABK Indonesia yang Dilarung ke Laut

Sebelumnya, viral sebuah video yang ditayangkan media Korea Selatan, memperlihatkan bagaimana jenazah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan China dilarung ke tengah laut.

Mengutip Kompas.com, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi video pada Kamis (7/5/2020) memaparkan peristiwa pelarungan tiga jenazah ABK Indonesia yang meninggal dunia di kapal ikan China.

Ketiganya merupakan awak kapal ikan Long Xin 629. Satu jenazah berinisial AR dilarungkan ke laut pada 31 Maret 2020 setelah dinyatakan meninggal dunia pada 27 Maret 2020.

Kemudian, dua jenazah lainnya meninggal dunia dan dilarung saat berlayar di Samudera Pasifik pada Desember 2019.

Baca Juga: Sudah 3 ABK Indonesia yang Meninggal di Kapal Long Xing 629

Selain telah mengirimkan nota diplomatik ke Pemerintah China, Retno mengatakan sudah berbicara dengan Duta Besar China di Indonesia terkait kasus tersebut.

Ada tiga hal yang dibicarakan dengan Duta Besar China di Jakarta. Pertama, pemerintah Indonesia meminta klarifikasi terkait pelarungan ABK, apakah sesuai standar internasional atau tidak.

Kedua, pemerintah menyampaikan keprihatinan mengenai kondisi kehidupan di kapal yang dicurigai menyebabkan kematian empat awak kapal Indonesia.

Ketiga, meminta dukungan pemerintah China untuk pemenuhan tanggung jawab atas hak ABK Indonesia.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x