Kompas TV nasional berita kompas tv

Sudah Dibatalkan MA, Pakar Hukum: Langkah Jokowi Tak Bisa Dibenarkan Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

Kompas.tv - 13 Mei 2020, 13:46 WIB
sudah-dibatalkan-ma-pakar-hukum-langkah-jokowi-tak-bisa-dibenarkan-naikkan-iuran-bpjs-kesehatan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Sumber: YouTube: Sekretariat Presiden)
Penulis : Tito Dirhantoro

Oleh karena itu, Feri menegaskan, langkah presiden menaikkan iuran BPJS Kesehatan tetap tidak dapat dibenarkan, sekalipun nominal iuran yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 sedikit berbeda dengan aturan sebelumnya,.

"Seberapapun jumlah (kenaikan iuran)-nya, maka tidak benar kenaikan (iuran) BPJS," ujar Feri.

Baca Juga: Mulai 1 Juli Iuran BPJS Kesehatan Resmi Berubah: Berikut Rincian Biaya Kelas I, II, dan III

Justru, Feri menilai, Jokowi sengaja membuat bunyi Perpres Nomor 64 Tahun 2020 sedikit berbeda dari Perpres sebelumnya. 

Ini merupakan sebagai dalih agar Perpres ini tidak dinilai bertentangan dengan putusan MA. Padahal, hal itu merupakan upaya penyelundupan hukum.

"Mungkin di sana upaya main hukumnya. Dengan demikian presiden bisa beralasan bahwa perpres ini tidak bertentangan dengan putusan MA," kata Feri.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan alasan pemerintah menaikkan iuran untuk menjaga keberlangsungan BPJS Kesehatan. Pasalnya, saat ini BPJS Kesehatan memiliki masalah keuangan cukup besar.

"Tentunya ini adalah utuk menjaga keberlanjutan dari BPJS kesehatan," ujar Airlangga.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Resmi Berubah Mulai 1 Juli, Peserta Kelas III Hanya Bayar Rp25.500 Per Bulan

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020). Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

Adapun rinciannya iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp150.000 dari sebelumnya Rp80.000. Kemudian, iuran peserta mandiri kelas II meningkat jadi Rp100.000 dari Rp 51.000.

Terakhir, iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp16.500, sehingga yang dibayarkan peserta tetap Rp25.500 selama 2020. 

Namun, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta jadi Rp 35.000.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x