Kompas TV nasional berita kompas tv

Heboh Jenazah ABK Indonesia Dibuang ke Laut di Kapal China, Susi Pudjiastuti Singgung Kasus Benjina

Kompas.tv - 7 Mei 2020, 12:13 WIB
heboh-jenazah-abk-indonesia-dibuang-ke-laut-di-kapal-china-susi-pudjiastuti-singgung-kasus-benjina
Tangkapan layar dari video yang dipublikasikan media Korea Selatan MBC memperlihatkan, eorang awak kapal tengah menggoyang sesuatu seperti dupa di depan kotak yang sudah dibungkus kain berwarna oranye. Disebutkan bahwa kotak tersebut merupakan jenazah ABK asal Indonesia yang dibuang ke tengah laut oleh kapal asal China. (Sumber: (MBC/Screengrab from YouTube))
Penulis : Tito Dirhantoro

Sepanjang masa jabatannya, Susi juga menenggelamkan 3 kapal China. Meski jumlahnya jauh lebih kecil dibandingkan kapal pencuri ikan dari negara lainnya.

Kasus ekspoitasi ABK Indonesia di kapal China ini mengingatkan kembali pada kasus perbudakan manusia di Benjina, Kepulauan Aru, Provinsi Maluku. Kasus Benjina bahkan jadi perhatian dunia terjadi di era Menteri KKP, Susi Pudjiastuti.

"Ingat dulu kasus Benjina ? Dibawah ini berita dari Korea," tulis Susi di akun Twitter @susipudjiastuti, Rabu (6/5/2020).

Dikutip dari Wartakotalive.com, sebanyak 322 anak buah kapal (ABK) asing terdampar di area pabrik milik PT Pusaka Benjina Resorces (PBR) di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku. 

Para ABK dalam kasus Benjina tersebut utamanya berasal dari Thailand, Myanmar, Kamboja, dan Indonesia.

Pada pemberitaan Harian Kompas disebutkan, para ABK tersebut bekerja selama 20 sampai 22 jam per hari. Mereka dikurung, disiksa, dan tidak mendapatkan upah.

Produk perikanan hasil tangkapan di Benjina dikirim ke Thailand dan langsung diekspor ke Amerika Serikat, Eropa, dan Asia.

Baca Juga: Media Korsel Melaporkan Video Jenazah ABK Asal Indonesia di Kapal China yang Dibuang ke Laut

Kasus ini melibatkan PT Pusaka Benjina Resources (PBR), sebuah perusahaan PMA asal Thaialand. Ditemukan pula kuburan masal yang tak jauh dari lokasi penyekapan. 

Berdasarkan pengakuan salah seorang ABK, sebagian besar dari mereka telah diekploitasi sekitar 10 tahun tanpa bayaran. Beberapa di antaranya mengaku sempat dilecehkan dan dikurung dalam sel.

Dari hasil penyelidikan tim Kementerian Kelautan dan Perikanan, menemukan adanya tindakan kekerasan dan tidak manusiawi yang dialami para ABK tersebut.

PT PBR belakangan berhenti beroperasi menyusul moratorium izin kapal ikan buatan luar negeri serta keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mencabut surat izin usaha perikanan, surat izin penangkapan ikan, dan surat izin kapal pengangkut ikan milik perusahaan.

Perusahaan sudah berdiri sejak 2007 itu tersandung kasus dugaan perdagangan manusia dan dugaan praktik penangkapan ikan ilegal.

Kasus ini mencuat setelah kantor berita Associated Press (AP) menyiarkan hasil investigasi selama satu tahun mengenai nasib ribuan nelayan yang dipaksa menangkap ikan oleh PT PBR.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x