Kompas TV nasional berita kompas tv

Presiden Jokowi Tetapkan Penyakit Covid-19 Sebagai Bencana Nasional

Kompas.tv - 13 April 2020, 20:47 WIB
presiden-jokowi-tetapkan-penyakit-covid-19-sebagai-bencana-nasional
Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat konferensi pers (konpers) tentang penanganan virus corona di Istana Bogor, Senin (16/3/2020) (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi menetapkan penyakit Covid-19 sebagai bencana nasional. 

Baca Juga: Hadapi Covid-19, Pemkot Tangsel Berdayakan Masyarakat Bikin Sabun dan Masker

Penetapan penyakit akibat virus corona itu dinyatakan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.

Dalam Keppres tersebut, setidaknya terdapat empat poin yang menyatakan perihal tentang penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional.

“Menyatakan bencana non-alam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional,” demikian bunyi poin pertama dalam Keppres tersebut.

Seperti dikutip dalam rilis tertulis dari Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Agus Wibowo, yang diterima redaksi Kompas TV, Senin (13/4/2020), Presiden Jokowi juga menetapkan penanggulangan bencana nasional ini dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Hal itu sesuai dengan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. 

Hal tersebut disebutkan pada poin kedua dalam Keppres.

Baca Juga: Bantu Tetangga yang Positif Corona, Presiden Jokowi Beri Apresiasi Warga Cimahi

Kemudian isi poin ketiga adalah perintah kepada Gubernur, Bupati dan Walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat.

Selanjutnya poin terakhir, Presiden Jokowi menyatakan bahwa keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal penetapan, yakni hari Senin tanggal 13 April 2020.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x