Kompas TV nasional berita kompas tv

UN Ditiadakan, Ini Ketentuan Kelulusan SD, SMP, SMA, dan SMK

Kompas.tv - 24 Maret 2020, 20:12 WIB
un-ditiadakan-ini-ketentuan-kelulusan-sd-smp-sma-dan-smk
Ilustrasi siswa ikuti ujian nasional (UN). Karena virus corona, UN 2020 ditiadakan, diganti USBN dan atau nilai raport bisa tentukan kelulusan siswa (Sumber: kompas.com)
Penulis : Fadhilah

KOMPAS.TV - Pemerintah resmi membatalkan ujian nasional (UN) 2020. Baik untuk jenjang SD, SMP, SMA, maupun SMK atau pendidikan sederajat, pelaksanaan UN ditiadakan.

Lantas bagaimana untuk menentukan kelulusan bagi siswa kelas VI SD, kelas IX SMP, dan kelas XII SMA/SMK?

Berikut ini penjelasan berdasarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Baca Juga: UN 2020 Resmi Ditiadakan, Kelulusan Siswa Bisa Ditentukan dari Nilai Rapor

Adapun surat edaran itu dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim pada Selasa (24/3/2020).

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa pemerintah mempunyai kepedulian yang tinggi akan kesehatan lahir dan batin bagi siswa, guru, kepala sekolah, dan semua warga sekolah.

Baca Juga: Beberapa Hal yang Jadi Pertimbangan UN 2020 Ditiadakan

Ketentuan Kelulusan

1. Ujian sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini.

2. Ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

3. Ujian sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

4. Sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah dapat menggunakan nilai ujian sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, DKI Jakarta Memperpanjang Kegiatan Belajar di Rumah Hingga 5 April

Bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah, berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. Kelulusan SD

  • Kelulusan SD/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas IV, kelas V, dan kelas VI semester gasal).
  • Nilai semester genap kelas VI dapat digunakan sebagai tambahan niiai kelulusan.

2. Kelulusan SMP dan SMA

  • Kelulusan SMP/sederajat dan SMA/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir.
  • Nilai semester genap kelas IX dan kelas XII dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Baca Juga: TERUNGKAP! Alasan Jokowi Tak Terapkan Lockdown untuk Atasi Corona

3. Kelulusan SMK

  • Sedangkan kelulusan SMK/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio, dan nilai praktik selama lima semester terakhir.
  • Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.


Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x