Kompas TV nasional berita kompas tv

KPK Temukan Kecurangan Pengelolaan Dana JKN-KIS Capai Rp12 Triliun

Kompas.tv - 14 Maret 2020, 11:32 WIB
kpk-temukan-kecurangan-pengelolaan-dana-jkn-kis-capai-rp12-triliun
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Sumber: (Kompas.com/Retia Kartika Dewi))
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kecurangan serta inefisiensi pembiayaan pada pengelolaan dana jaminan sosial dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Jumlah kecurangan dan inefisiensi itu diproyeksi mencapai Rp12,2 triliun. Demikian diungkapkan oleh Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan. 

Menurut dia, kecurangan dan inefisiensi tersebut menjadi salah satu penyebab BPJS Kesehatan terus mengalami defisit.

Karena itu, KPK kemudian memberikan sejumlah rekomendasi terkait pengelolaan dana pada program JKN-KIS tersebut. Melalui rekomendasi tersebut diharapkan masalah kecurangan atau fraud serta inefisiensi biaya bisa diselesaikan.

Baca Juga: Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

“Selama ini defisit BPJS Kesehatan terus meningkat. Melalui rekomendasi KPK diharapkan ada opsi lain yang diambil secara struktural untuk menghilangkan defisit selain dengan menaikkan iuran,” kata Pahala seperti dikutip Kompas pada Jumat (13/3/2020).

Pahala menuturkan, ada enam rekomendasi yang diberikan lembaga antirasuah sebagai upaya pembenahan pengelolaan dana jaminan sosial. 

Pertama, percepat  penyusunan pedoman nasional pelayanan kedokteran (PNPK). Pedoman ini diperlukan untuk mengatur batasan layanan manfaat yang bisa ditanggung program JKN-KIS. Misalnya, pelayanan katarak yang mencapai Rp2 triliun bisa dikurangi jadi Rp 200 miliar.

“Dari 80 pedoman yang harus disusun dari tahun 2015 hingga Juli 2019 baru 32 pedoman yang selesai. Ini harus dipercepat karena efiseinsi yang bisa diperoleh dari aturan ini mencapai 10 persen dari yang saat ini dikeluarkan,” ujar dia.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Tanggapi Keputusan MA Pembatalan Kenaikan Tarif

Kedua, perlu pembatasan manfaat untuk penyakit katartropik seperti jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal. Pembatasan ini terutama pada peserta dengan risiko tinggi akibat merokok atau banyak mengonsumsi gula. 

“Dengan begitu, upaya preventif atau pencegahan penyakit bisa lebih optimal,” tuturnya.

Ketiga, pemerintah perlu berkoordinasi dengan asuransi swasta dalam pembagian pelayanan perawatan. Dia menyebut pemerintah bisa mencontoh Korea Selatan.

“Praktik di sana, pembagian dengan asuransi swasta mencapai 20 sampai 30 persen. Jika bisa dimanfaatkan maka bisa mengurangi klaim BPJS hingga Rp600 miliar sampai Rp900 miliar,” tutur Pahala.

Keempat, menerapkan urun biaya dengan peserta. Berdasrkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51/2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Bayar dalam Program JKN  disebutkan, peserta bisa dikenakan urun biaya sebesar 10 persen dari biaya pelayanan rawat inap. 

Baca Juga: Iuran BPJS yang Sudah Terbayarkan akan Dialokasikan ke Pembayaran Bulan Berikutnya

“Dari hitungan ini diperkirakan pada 2018 ada efisiensi biaya mencapai Rp 2,2 triliun,” kata Pahala.

Kelima, memastikan kelas rumah sakit sesuai dengan pelayanan dan fasilitas yang diberikan. Menurut Pahala, rekomendasi ini sudah dijalankan dengan menemukan adanya sekitar 800 rumah sakit yang tidak sesuai kelas. 

Namun, setelah adanya penemuan tersebut, tidak ada tindak lanjut yang jelas dari Kemeterian Kesehatan. “Dari masalah kelas RS yang tidak sesuai ini, efisiensi pembiayaan yang bisa didapatkan sebanyak Rp 6,6 triliun,” tuturnya.

Terakhir, memperbaiki sistem verifikasi di lapangan dari petugas BPJS Kesehatan. Harus ada aturan yang tegas jika ditemukan data yang fiktif. “Jika memang ditemukan ada yang fiktif harus ada pengembalian uang sampai hukuman pidana,” kata Pahala.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x