Kompas TV nasional berita kompas tv

Resmi! Pemilik Mobil di Depok yang Tak Punya Garasi Didenda Rp 2 Juta

Kompas.tv - 10 Januari 2020, 23:31 WIB
Penulis : Edika ipelona

Masyarakat Kota Depok yang hendak memiliki mobil kini wajib menyediakan lahan parkir atau garasi. Hal itu karena saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok baru saja mengesahkan peraturan daerah terbaru tentang penyelenggaraan bidang perhubungan. Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna mengatakan, perda yang masuk dalam revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 itu mengatur tentang kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Kota Depok.

Secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana mengungkapkan bahwa setelah disahkan perda ini masih butuh waktu 2 tahun hingga akhirnya diimplementasikan.

Kewajiban bagi pemilik mobil untuk mempunyai garasi atau lahan parkir tersebut telah disahkan dalam perda penyelenggaraan bidang perhubungan. Perda ini disahkan oleh DPRD Kota Depok, Kamis (9/1). Dalam perda itu, terdapat pasal yang mengatur kepemilikan garasi ketika setiap orang atau badan usaha yang memiliki kendaraan roda empat wajib menyediakan lahan parkir atau garasi. Jika pemilik memarkir kendaraan di jalan dan mengganggu lingkungan akan di denda maksimal Rp 2 Juta

Denda yang dijatuhkan bisa lebih atau bisa kurang dari yang ditetapkan tergantung dari sifat usaha atau rumah tinggal. Ancaman denda bagi pemilik kendaraan yang tak punya garasi mendapat respons dari warga.

Salah satunya Ade Irawan, warga Sukmajaya. Ia menilai diperlukan kajian untuk mekanisme penerapan serta menetukan denda bagi yang melanggar ketentuan. Sementara itu, warga Depok lainnya, Ida Kardi menilai perda garasi diperlukan untuk menjaga ketertiban dan kerukunan bertetangga.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x