Kompas TV nasional kompas bisnis

Di Atas USD 3, Barang Impor

Kompas.tv - 27 Desember 2019, 13:50 WIB
Penulis : Edika ipelona

E-commerce alias pasar belanja online menjadi salah satu pintu masuk banjirnya barang impor.

Kementerian Keuangan mencatat, barang kiriman melalui perdagangan elektronik nilainya melonjak lebih dari 2 kali lipat sejak 2017.
Untuk membendungnya, per 1 Januari 2020 pemerintah memangkas batas impor barang kiriman bebas bea masuk dari 75 menjadi 3 Dollar Amerika Serikat.

Artinya, siap-siap membayar lebih untuk pembelian barang online yang lebih dari 3 Dollar atau setara dengan 42 ribu Rupiah. Yakni lebih mahal karena ditambah bea masuk 7,5 persen plus pajak pertambahan nilai sepuluh persen.

Aturan berbeda bagi produk tas, sepatu, dan produk hasil tekstil.
Bagi sebagian warga, tambahan biaya tak menyurutkan niat belanja. Namun, pendapat berbeda juga bermunculan.
Kepada Kompas TV, CEO Tokopedia, William Tanuwijaya mengatakan: 
"kebijakan ini tidak menentang barang impor untuk masuk ke Indonesia, namun mengatur agar produk impor yang masuk bukanlah melalui transaksi ritel langsung dari pedagang luar negeri yang tidak memberikan dampak ekonomi sama sekali kepada Indonesia”.

Sebagai penyedia lapak belanja online, Tokopedia melihat langkah ini mampu mendorong substitusi barang impor serta menjalankan praktik impor yang sehat.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x