Kompas TV nasional hukum

Kuasa Hukum Keluarga Vina akan Datangi Kantor Komnas HAM, akan Buat Pengaduan

Kompas.tv - 27 Mei 2024, 11:19 WIB
kuasa-hukum-keluarga-vina-akan-datangi-kantor-komnas-ham-akan-buat-pengaduan
Kantor Komnas HAM (Sumber: KompasTV)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum keluarga Vina akan mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Menteng, Jakarta Pusat, hari ini, Senin (27/5/2024).

Salah satu kuasa hukum keluarga Vina, Riyan Ismawan, mengatakan bahwa kunjungan ini dilakukan setelah adanya undangan dari Komnas HAM. Sayangnya, Riyan tak menjelaskan lebih lanjut soal agenda kunjungan itu.

"Pihak kuasa almarhumah Vina (Tim Hotman 911) diundang ke Komnas HAM besok jam 13.00 WIB,” ujar Riyan, Minggu (26/5/2024) malam, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Polisi Dalami Keterlibatan Orang Tua Pegi di Kasus Vina Cirebon, Diduga Ikut Sembunyikan Anak

Adapun, agenda kunjungan tim kuasa hukum keluarga Vina disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah. Ia menyebut, tim kuasa hukum keluarga Vina akan membuat pengaduan.

"Iya (akan membuat) pengaduan," kata Anis, Minggu.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyebut bahwa kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 lalu telah menjadi perhatian Komnas HAM.

Pihaknya telah bersurat ke Polda Jabar untuk meminta informasi perkembangan penanganan kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eki di Cirebon pada 20 Mei 2024.

Uli menyampaikan bahwa surat tersebut berisi permintaan Komnas HAM agar Polda Jabar memberikan informasi mengenai perkembangan pencairan tiga buron, yakni Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.

"Meminta keterangan mengenai perkembangan pencarian 3 orang yang telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus pembunuhan Saudara Eky dan Saudari Vina," kata Uli pada Selasa (21/5/2024).

Baca Juga: 2 DPO Dihapuskan, Kuasa Hukum Vina Singgung Putusan Pengadilan: Ada Dua Nama yang Harus Dicari

Terbaru, polisi telah menangkap Pegi Setiawan alias Pegi Perong dan menetapkannga sebagai tersangka pembunuhan Vina.

Polisi juga menghapus dua nama buron lain, yakni Andi dan Dani, dengan alasan orang tersebut fiktif dan tidak pernah ada.


 



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x