Kompas TV nasional hukum

2 DPO Dihapuskan, Kuasa Hukum Vina Singgung Putusan Pengadilan: Ada Dua Nama yang Harus Dicari

Kompas.tv - 27 Mei 2024, 08:43 WIB
2-dpo-dihapuskan-kuasa-hukum-vina-singgung-putusan-pengadilan-ada-dua-nama-yang-harus-dicari
Marliyana (33), kakak Vina, menunjukkan foto adiknya di rumahnya di Jalan Kapten Samadikun, Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (14/5/2024). Vina merupakan pelajar yang menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan pada 2016. (Sumber: Kompas.id/Abdullah Fikri Ashri)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum keluarga Vina tak terima dengan langkah polisi yang menghapuskan dua nama buron yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni Dani dan Andi.

Salah satu kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti, mengatakan bahwa polisi seharusnya berpegang teguh pada amar putusan pengadilan dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina bahwa ada sejumlah DPO yang harus dicari.

"Di dalam amar putusan ini sudah jelas sebagai DPO yang harus dicari. Jadi pertanyaannya siapa yang paling bertanggung jawab atas kematian Vina dan Eki kalau dua DPO itu dihilangkan," kata kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti, saat ditemui di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2024).

Baca Juga: Polisi Sebut 2 DPO Kasus Vina Fiktif, Kuasa Hukum Korban Kecewa: Berarti Harus Ada Persidangan Ulang

"Jadi kami tidak mau tahu, kami tahunya berdasarkan keputusan itu ada dua nama lagi yang harus dicari," ucap dia.

Putri pun meminta polisi untuk tetap memburu dua DPO lain karena telah dinyatakan dalam amar putusan.

Adapun polisi menghilangkan dua nama DPO dalam kasus Vina dengan alasan nama tersebut tidak pernah ada alias fiktif. Dengan demikian, Pegi Setiawan alias Pegi Perong, merupakan tersangka terakhir.

Alasan tersebut justru membuat pihak kuasa hukum keluarga Vina curiga dengan proses persidangan yang tidak berprinsip pada kejujuran.

"Berarti kan selama ini patut diduga ada ketidakjujuran di dalam persidangan, bagaimana coba kalau produk hukum saja dikatakan fiktif, berarti kesaksian mereka patut dipertanyakan dong," ujar Putri.

Lebih lanjut, Putri juga mengungkapkan bahwa keluarga Vina terkejut ketika mendengar kabar polisi menghapuskan dua nama DPO lain.

“Jelas kecewa, tadi memang mereka sempat telepon saya karena kaget terhadap pernyataan kepolisian. Jadi saya coba menenangkan mereka,” ungkap Putri, seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Kasus Vina Cirebon: Kompolnas Akui Kesalahan Awal Tak Ada Sketsa Wajah Begini Kata Pakar Hukum

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan bahwa Pegi merupakan tersangka terakhir dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.


Surawan bilang, para pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya memberikan keterangan yang berbeda mengenai jumlah pelaku pembunuhan, ada yang menyebut 11 orang, ada yang menyebut 13 orang.

"Lima keterangan berbeda dari tersangka. Ada yang (menyebut) tersangka (buron) tiga nama berbeda, ada menerangkan lima, ada satu. Setelah dilakukan pendalaman, dua nama yang disebutkan selama ini, itu hanya asal sebut (oleh para tersangka)," kata Surawan dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024).



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x