Kompas TV nasional politik

Rakernas V PDIP Minta Megawati Batasi Komunikasi Politik

Kompas.tv - 26 Mei 2024, 15:55 WIB
rakernas-v-pdip-minta-megawati-batasi-komunikasi-politik
Foto arsip. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Ketua DPP Puan Maharani. (Sumber: Warta Kota/Henry Lopulalan)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPP PDI Perjuangan atau PDIP Puan Maharani mengatakan kader-kader partai berlambang kepala banteng moncong putih dari akar rumput, meminta Ketua Umum Megawati Soekarnoputri membatasi komunikasi politik. 

Puan menjelaskan, Megawati diminta hanya melakukan komunikasi politik dengan pihak-pihak yang memiliki komitmen terhadap reformasi, supremasi hukum, meritokrasi, dan peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia. 

Hal itu ia katakan saat membacakan rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V PDIP di Beach City International Stadium Ancol, Jakarta Utara, Minggu (26/4/2024).

Baca Juga: Rekomendasi Rakernas V, Puan: Seluruh DPD Memohon Megawati Diangkat Kembali Jadi Ketum PDIP

"Rakernas V Partai setelah mendengarkan suara arus bawah dari anak ranting, ranting hingga pengurus anak cabang partai, dan sebagai konsistensi sikap menjaga demokrasi, merekomendasikan kepada Ketua Umum PDI Perjuangan (Megawati) untuk hanya melakukan kerja sama dan komunikasi politik dengan pihak-pihak yang memiliki komitmen tinggi di dalam menjamin pelaksanaan agenda reformasi, penguatan supremasi hukum, dan sistem meritokrasi, serta peningkatan kualitas demokrasi yang berkedaulatan rakyat guna peningkatan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," kata Puan. 

Selain itu, kata dia, Rakernas PDIP juga mendorong kepada seluruh elemen bangsa untuk terus menjaga cita-cita reformasi. 

Baca Juga: Diberi Kode Megawati Gantian Jadi Ketua Umum PDIP, Puan: Berdoa Aja, Insya Allah

"Rakernas V Partai mendorong seluruh elemen bangsa untuk menjaga dan mewujudkan cita-cita reformasi, khususnya pelembagaan demokrasi yang berkedaulatan rakyat; pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN); penguatan pers dan masyarakat sipil; supremasi hukum; pelembagaan partai politik; penyelenggara pemilu yang jurdil, dan menempatkan TNI dan Polri agar semakin profesional; dan memiliki kedudukan yang setara sesuai dengan marwah dan sejarah pembentukannya; tugas, fungsi, dan kewenangannya sesuai UUD NRI tahun 1945," katanya.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x