Kompas TV nasional hukum

Menkominfo Ancam Platform Digital dengan Denda Rp500 Juta terkait Konten Judi Online

Kompas.tv - 24 Mei 2024, 18:40 WIB
menkominfo-ancam-platform-digital-dengan-denda-rp500-juta-terkait-konten-judi-online
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi ketika ditemui di kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024). (Sumber: Endrapta Pramudiaz/Tribunnews.com)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengumumkan ancaman denda hingga Rp500 juta per konten untuk platform digital seperti X, Meta, Telegram, Google, dan TikTok yang menampilkan muatan judi online.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers bertajuk "Perkembangan Terbaru Pemberantasan Judi Online" yang digelar secara daring pada Jumat (24/5/2024).

Dalam konferensi pers tersebut, Budi menegaskan, platform digital harus kooperatif dalam pemberantasan konten judi online, atau mereka akan dikenai denda yang signifikan. 

"Kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok, jika tidak kooperatif memberantas konten judi online di platform Anda, saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 juta per konten," kata Budi, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Menkominfo Ungkap Jokowi Bentuk Satgas Atasi Darurat Judi Online

Selain itu, dia juga menekankan, penyedia layanan internet (internet service provider/ISP) harus ikut berkontribusi dalam pemberantasan judi online. Budi mengancam akan mencabut izin ISP yang tidak kooperatif. 

"Kedua, kepada seluruh penyelenggara internet atau ISP, jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online, saya tidak segan-segan mencabut izin Anda, yang digunakan untuk memfasilitasi permainan judi online. Kami akan umumkan nama-nama ISP itu," ucap Budi.

Kebijakan denda kepada platform digital didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kominfo.

Kebijakan ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik, dan Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP yang Berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat UGC untuk Melakukan Pemutusan Akses.

Sementara kebijakan pencabutan izin ISP didasarkan pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Baca Juga: Anggota TNI AL Lettu Eko Disebut Punya Utang Rp819 Juta, Terindikasi Terlilit Judi Online



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x