Kompas TV nasional rumah pemilu

Berapa Gaji PPS Pilkada 2024? Rekrutmen Dibuka hingga 11 Mei 2024, Ini Cara Daftar dan Syaratnya

Kompas.tv - 8 Mei 2024, 10:51 WIB
berapa-gaji-pps-pilkada-2024-rekrutmen-dibuka-hingga-11-mei-2024-ini-cara-daftar-dan-syaratnya
Pendaftaran PPS Pilkada 2024 masih dibuka hingga 11 Mei 2024. (Sumber: Instagram/@kpu_ri)
Penulis : Dian Nita | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang akan dilaksanakan 27 November mendatang.

Dilansir akun Instagram KPU, @kpu_ri, Selasa (7/5/2024), pendaftaran PPS Pilkada 2024 diperpanjang hingga 11 Mei 2024 melalui laman siakba.kpu.go.id.

Pengumuman hasil seleksi administrasi akan keluar pada 13-14 Mei 2024. Sedangkan seleksi tertulis digelar pada 15-18 Mei 2024.

Syarat Pendaftaran PPS Pilkada 2024

  • Warga Negara Indonesia.
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK dan PPS.
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  • Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPS.
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga: Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja Mei 2024 untuk D3, D4/S1, Fresh Graduate Bisa Daftar

Persyaratan Dokumen

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS yang menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
  • Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.
  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
  • Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
  • Daftar riwayat hidup menggunakan format daftar riwayat hidup.
  • Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.
  • Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun. (jika pernah menjadi anggota partai politik).
  • Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. (jika nama pendaftar tercantum sebagai anggota parpol tanpa sepengatahuan yang bersangkutan)
  • Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan:

Baca Juga: Pilwalkot Semarang 2024, KPU Buka Pendaftaran PPS

  1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  2. Tidak menjadi anggota Partai Politik;
  3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  6. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  7. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
  8. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu;
  9. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
  10. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;
  11. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi;
  12. Sehat rohani.

Gaji PPS Pilkada 2024

  • Gaji ketua PPS sebesar Rp1.500.000 per bulan.
  • Gaji anggota PPS sebesar Rp1.300.000 per bulan.
  • Gaji sekretaris PPS sebesar Rp1.150.000 per bulan.
  • Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK sebesar Rp1.050.000 per bulan.

Informasi selengkapnya mengenai rekrutmen PPS Pilkada 2024 dapat dilihat melalui laman KPU masing-masing kabupaten atau kota.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x