Kompas TV nasional hukum

Divonis 4,5 Tahun Bui, Gaga Muhammad Telah Bebas dari Penjara Kasus Kecelakaan Laura Anna

Kompas.tv - 30 April 2024, 17:31 WIB
divonis-4-5-tahun-bui-gaga-muhammad-telah-bebas-dari-penjara-kasus-kecelakaan-laura-anna
Gaga Muhammad saat menjalani sidang lanjutan gugatan Laura Anna yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (28/12/2021). Gaga Muhammad telah bebas dari penjara.  (Sumber: Tribunnews.com/Alivio)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gaung Sabda Muhammad alias Gaga Muhammad dikabarkan telah bebas dari penjara. 

Sebelumnya, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan mendiang selebgram Edelenyi Laura Anna lumpuh.

Informasi terkait bebasnya Gaga Muhammad tersebut dikonfirmasi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. 

Fahmi memastikan, Gaga Muhammad bebas sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Yang jelas dia (Gaga) keluar sesuai dengan hukum, itu saja. Dia keluar sesuai dengan prosedur berlaku dan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. Jadi sah keluarnya,” kata Fahmi dalam keterangannya, Selasa (30/4/2024).

Fahmi Bachmid mengaku telah menghubungi ayah Gaga Muhammad.

Menurut penjelasannya, ayah Gaga Muhammad bersyukur atas bebasnya sang anak.

Dikutip dari Kompas.com, Gaga Muhammad dinyatakan bebas bersyarat.

Baca Juga: Vonis dan Tuntutan Sama, Gaga Muhammad Dipenjara 4 Tahun 6 Bulan!

Diberitakan sebelumnya, Gaga Muhammad divonis dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 Juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada, Rabu (19/1/2022) lalu.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Gaung Sabda Muhammad dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp10 juta," kata Hakim dalam persidangan yang dipantau secara daring, Rabu.

Vonis tersebut dijatuhkan karena Gaga Muhammad dinyatakan terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi.

Adapun Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Diketahui, kasus ini berawal dari laporan Laura Anna atas kecelakaan yang dialaminya bersama Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019 lalu.

Akibat kecelakaan itu, Laura Anna menderita cervical vertebrae dislocation atau dislokasi tulang bagian belakang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan.

Sementara itu, Gaga sebagai pengemudi hanya mengalami cedera ringan pada beberapa bagian tubuh, termasuk pelipisnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Beberkan Alasan Gaga Muhammad Ajukan Kasasi: Kecelakaan Laura Anna adalah Musibah




Sumber : Kompas TV/Kompas.com.


BERITA LAINNYA



Close Ads x