Kompas TV nasional rumah pemilu

Prabowo-Gibran Dijadwalkan Hadiri Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih 2024 pada 24 April

Kompas.tv - 22 April 2024, 20:46 WIB
prabowo-gibran-dijadwalkan-hadiri-penetapan-presiden-wakil-presiden-terpilih-2024-pada-24-april
Bakal capres cawapres KIM, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tiba di KPU untuk daftar sebagai peserta Pilpres 2024, Rabu (25/10/2023). (Sumber: Tribunnews/Mario Sumampow)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS TV - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan akan menghadiri penetapan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (24/4/2024). 

Hal itu dikatakan oleh Juru bicara (jubir) Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Senin (22/4/2024). 

"Iya pak Prabowo akan datang langsung, diundang oleh KPU untuk menerima keputusan resmi terkait dengan penetapan beliau sebagai presiden terpilih. Iya pasti, pasti (hadir bersama Gibran)," kata Dahnil. 

Baca Juga: KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih pada 24 April 2024

Dahnil menyebut, Prabowo akan menyampaikan pernyataan resmi terkait putusan sengketa Pilpres 2024 pada Rabu nanti. 

"Yang jelas secara resmi nanti Pak Prabowo baru menyampaikan statement resmi beliau di hari Rabu," ujarnya. 

Sebelumnya, KPU RI akan menetapkan Prabowo dan Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden terpilih pada 24 April 2024. 

Hal ini menyusul Mahkamah Konstitusi atau MK menolak gugatan Pilpres 2024 yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

"Tahapan berikutnya untuk tahapan pemilu presiden adalah penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih 2024 yang diagendakan KPU pada hari Rabu 24 April jam 10.00 WIB di kantor KPU RI," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). 

Hasyim menjelaskan, seluruh permohonan dari pihak pemohon ditolak membuat Surat Keputusan (SK) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 Secara Nasional dinyatakan benar dan tetap sah.

Baca Juga: Pesan Anies dan Prabowo ke Pendukung Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024

"Surat tersebut jadi dasar KPU untuk segera melakukan penetapan," ujarnya. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x