Kompas TV nasional hukum

Apa Itu Dissenting Opinion? Ini Penjelasannya soal Putusan MK terkait 3 Hakim Punya Pendapat Beda

Kompas.tv - 22 April 2024, 21:00 WIB
apa-itu-dissenting-opinion-ini-penjelasannya-soal-putusan-mk-terkait-3-hakim-punya-pendapat-beda
Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Arief merupakan satu dari tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang sampaikan dissenting opinion pada sidang putusan PHPU yang berlangsung di Gedung MK, Senin (22/4/2024). (Sumber: Tribunnews/Dany Permana)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga orang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan perkara sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Ketua MK Suhartoyo menyebutkan, tiga hakim MK tersebut adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.

Publik dibuat penasaran dengan istilah dissenting opinion atau pendapat beda yang dikeluarkan 3 hakim dalam putusan sidang sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4).

Baca Juga: Polisi Dalami CCTV Terkait Kasus Dugaan Kekerasan yang Dialami Anak Isa Bajaj, 4 Saksi Diperiksa

Kedudukan Dissenting Opinion dan artinya

Dissenting Opinion, umumnya berada dalam hukum peradilan tingkat tinggi dan juga menunjukan adanya satu atau lebih pendapat ketidaksetujuan hakim terhadap putusan persidangan dari mayoritas hakim. 

Meski bukan hal baru dalam teori atau praktik hukum, pemahaman mengenai dissenting opinion masih bisa dibilang sangat penting dan perlu untuk diuraikan sebagai upaya untuk memberikan perspektif mengenai eksistensi penggunaan mekanisme dissenting opinion.

Tujuannya tidak lain adalah untuk memperkaya korpus hukum dengan menyikapi kondisi saat ini dan menciptakan kondisi yang kondusif bagi terjaganya supremasi hukum di Indonesia.

Mengutip situs Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, mekanisme dissenting opinion juga menjadi salah satu aspek hukum yang juga harus diluruskan guna mencegah terbentuknya opini yang keliru dalam masyarakat, karena masyarakat mulai membangun kesan bahwa perbedaan pendapat hakim yang termuat dalam dissenting opinion, merupakan suatu rekayasa hukum, alih-alih berusaha menjunjung supremasi hukum, justru mengarah pada pandangan negatif terhadap penegakan hukum, sehingga hakim terkesan terpecah belah.

Pandangan demikian yang hendak diluruskan dengan sedikit memberikan perspektif penalaran mengenai mekanisme dissenting opinion.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x