Kompas TV nasional politik

Istana Respons Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK: Tuduhan Kecurangan Tak Terbukti

Kompas.tv - 22 April 2024, 17:33 WIB
istana-respons-putusan-sengketa-pilpres-2024-di-mk-tuduhan-kecurangan-tak-terbukti
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana. Pihak Istana merespons hasil sidang PHPU atau sengketa Pilpres yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024). (Sumber: YouTube KompasTV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS TV - Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana merespons hasil putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi atau MK. 

Menurut dia, hasil tersebut menandakan kalau tuduhan kecurangan yang diduga dilakukan oleh pemerintah tak terbukti. 

Diketahui, MK memutuskan menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Baca Juga: Soal Putusan Sengketa Pilpres, Mahfud MD: Sepanjang Sejarah Baru Kali Ini Ada Dissenting Opinion

"Berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua putusan MK tersebut tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, antara lain kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan Pj Kepala Daerah telah dinyatakan tidak terbukti," kata Ari kepada Kompas.tv, Senin (22/4/2024). 

Ia menegaskan pemerintah menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat dan meminta agar seluruh elemen bangsa untuk kembali bersatu. 

"Pilpres sudah selesai, saatnya bersatu kembali untuk bekerja bersama mewujudkan Indonesia yang lebih baik, yang makin maju," ujarnya. 

Pemerintah, lanjut Ari Dwipayana, akan segera menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih.

"Pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh program kerja pemerintah yang telah dicanangkan hingga akhir masa pemerintahan pada bulan Oktober 2024 nanti," ujarnya. 

Majelis hakim MK menjatuhkan putusan menolak seluruh permohonan gugatan PHPU atau sengketa terkait Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Perkara PHPU yang diajukan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD juga kandas.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan, Senin (22/4).

Baca Juga: Respons Putusan MK, Mahfud MD: Ada Penataan Agar Tak Terjadi Penyalahgunaan Kekuasaan!

Adapun tiga hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion terhadap kedua putusan tersebut. Yakni, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat serta Wakil Ketua MK Saldi Isra.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x