Kompas TV nasional peristiwa

MK: Dalil soal Terjadi Intervensi Presiden dalam Perubahan Syarat Calon Tidak Beralasan Hukum

Kompas.tv - 22 April 2024, 11:36 WIB
mk-dalil-soal-terjadi-intervensi-presiden-dalam-perubahan-syarat-calon-tidak-beralasan-hukum
Hakim konstitusi Arief Hidayat dalam sidang PHPU, Jumat (5/4/2024). (Sumber: YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi sebut dalil permohonan perihal intervensi presiden di momen Pilpres 2024 tidak beralasan hukum.

Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4/2024).

“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan, calon dan dalil pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikan dasar bagi pemohon untuk memohon Mahkamah membatalkan (mendiskualifiakasi) pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, adalah tidak beralasan menurut hukum,” ucap Arief Hidayat.

Baca Juga: Yusril: Perbaiki Nama MK Tidak Harus Benarkan yang Salah, Putuskan Sesuai Fakta

Arief dalam pertimbangan yang dibacakan juga merespons perihal putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal Anwar Usman yang telah melakukan pelanggaran etik berat.

Bagi MK, kata Arief, putusan MKMK tidak bisa serta merta dapat menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut.

Terlebih, kesimpulan MKMK Nomor: 2/MKMK/L/11/2023 itu sendiri yang kemudian dikutip dalam putusan mahkamah konstitusi no 141/PUU-XXI/2023 antara lain telah menegaskan MKMK tidak berwenang membatalkan keberlakukan putusan mahkamah konstitusi


“Dalam konteks perselisihan hasil Pemilu persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenal keabsahan atau konstitusionalitas syarat, namun lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta Pemilu,” kata Arief.

Baca Juga: Anies-Muhaimin: Kita Titipkan Kepercayaan ke Hakim MK untuk Memutus yang Terbaik Bagi Indonesia

“Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakaburing Raka selaku calon wakil presiden dari Pihak Terkait dan hasil verifikasi serta penetapan Pasangan Calon yang dilakukan oleh Termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.”



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x