Kompas TV nasional peristiwa

Yusril: Perbaiki Nama MK Tidak Harus Benarkan yang Salah, Putuskan Sesuai Fakta

Kompas.tv - 22 April 2024, 11:06 WIB
yusril-perbaiki-nama-mk-tidak-harus-benarkan-yang-salah-putuskan-sesuai-fakta
Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Senin (15/1/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra tegaskan hakim konstitusi untuk memperbaiki nama Mahkamah Konstitusi tidak dengan cara membenarkan yang salah pada putusan sidang sengketa Pilpres 2024.

Hal tersebut disampaikan Yusril Ihza Mahendra sebelum sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4/2024).

“Memperbaiki nama itu tidak harus membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar, mahkamah konstitusi itu tetap saja harus mengambil keputusan sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan hukum yang berlaku, jangan ada yang dikorbankan,” kata Yusril.

Yusril pun menegaskan, bila hal tersebut terjadi pada MK maka dirinya akan melawan seperti halnya saat ditersangkakan Kejaksaan Agung yang pamornya turun.

Baca Juga: Anies-Muhaimin: Kita Titipkan Kepercayaan ke Hakim MK untuk Memutus yang Terbaik Bagi Indonesia

“Saya pernah mengalami dulu pada waktu Hendarman Supandji jadi Jaksa Agung tiba-tiba saya sama Profesor Romli Atmasasmita dijadikan tersangka, nah Profesor Natabaya waktu itu dimintai keterangan, ada apa ini, ini Pak, ini Kejaksaan Agunng sedang terpuruk karena kasus itu kasus ini, kalau Prof Yusril dan Prof Romli satu ahli hukum tata negara, satu ahli hukum pidana ditersangkakan, Kejaksaan Agung naik lagi,” kata Yusril.

“Saya kira nggak bener cara-cara penegakan hukum seperti itu, makanya saya melawan pada waktu itu. Jadi jangan karena Mahkamah Konstitusi menghadapi masalah, mungkin citranya quot n quot agak menurun gara-gara keputusan 90 yang meloloskan Pak Gibran, lantas supaya memulikan Mahkamah Konstitusi, maka ini harus dimenangkan, saya kira tidak seperti itu.”

Menurut Yusril, Mahkamah Konstitusi tetap harus bekerja sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jangan karena ingin menaikkan citra mahkamah lantas dikabulkan permohonan yang tidak benar, saya kira tetap saja pada rel yang sesungguhnya,” ujar Yusril.

Baca Juga: Harapan Yusril untuk Putusan MK: Jangan Sampai MK Memutus Perkara Hanya untuk Menaikkan Citra

Apalagi berdasarkan fakta-fakta persidangan, kata Yusril, baik saksi, ahli, hingga keterangan dari 4 menteri sama sekali tidak memberikan arah untuk permohonan pada pemohonan untuk dikabulkan.


“Jadi sebenarnya, kita itu kan tidak mengenal pembuktian terbalik, siapa yang menuduh, dia yang harus buktikan, jangan seperti Pak Jokowi dituduh ijazah palsu, terus Pak Jokowinya diminta ke pengadilan, ini loh ijazah saya, asli, kan tidak seperti itu,” ucap Yusril.

“Kalau anda menuduh palsu, anda yang harus buktikan ijazah itu palsu bukan Pak Jokowi yang harus membuktikan ijazahnya tidak palsu.”



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x