Kompas TV nasional rumah pemilu

Ganjar-Mahfud Hadiri Sidang Sengketa Pilpres 2024: Kami Percayakan pada MK

Kompas.tv - 22 April 2024, 08:51 WIB
ganjar-mahfud-hadiri-sidang-sengketa-pilpres-2024-kami-percayakan-pada-mk
Pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD tiba di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (22/4/2024) pagi. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 03 Ganjar Pranowo- Mahfud MD tiba di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (22/4/2024) pagi.

Dipantau dari Breaking News Kompas Tv, keduanya yang tampak mengenakan setelan jas hitam lengkap dengan dasi tiba di MK sekitar pukul 08.09 WIB.

Ganjar menyebut dirinya, Mahfud, dan tim hukumnya mempercayakan putusan sengketa pilpres 2024 sepenuhnya kepada MK.

"Kita harus percayakan kepada mereka (hakim MK)," kata Ganjar saat tiba di MK, Senin.

Ia pun menyebut kehadiran dirinya dan Mahfud di MK untuk mendengarkan putusan hakim.

"Hari ini saya dengan pah Mahfud beserta tim hukum datang untuk mendengarkan putusan," ujarnya.

"Selebihnya kita berikan kepercayaan kepada majelis hakim. Karena majelis hakim punya kemerdekaan untuk memutus dan saya doakan mereka semua kuat untuk memberikan putusan yang paling objektif untuk bangsa dan negara."

Baca Juga: Putusan Dibacakan Hari Ini, Kubu Ganjar-Mahfud Yakin MK Kabulkan Permohonan Gugatan Pilpres 2024

Seperti diketahui, sidang putusan sengketa Pilpres 2024 ini diagendakan pada hari ini, Senin (22/4/2024) pukul 09.00.

Terdapat lima petitum yang dilayangkan tim hukum Ganjar-Mahfud dalam sengketa Pilpres 2024 ini.

Berikut isi petitum lengkap Ganjar-Mahfud di sidang PHPU Pilpres 2024:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya

2. Membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.

3. Mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023


4. Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat- lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024

5. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini.

Baca Juga: Hari Ini, MK Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024 Pukul 09.00

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x