Kompas TV nasional hukum

H-4 Pembacaan Putusan, MK Terima 48 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres 2024

Kompas.tv - 20 April 2024, 07:10 WIB
h-4-pembacaan-putusan-mk-terima-48-amicus-curiae-soal-sengketa-pilpres-2024
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono saat memberikan keterangan kepada media di gedung MK. (Sumber: Humas Mahkamah Konstitusi/Teguh)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima 48 dokumen Amicus Curiae atau sahabat pengadilan terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Sebanyak 48 dokumen sahabat pengadilan  itu diterima sejak MK menggelar sidang pertama sengketa Pilpres 2024, Rabu (27/3/2024). 

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono menjelaskan, tidak semua dokumen sahabat pengadilan dari masyarakat diberikan ke hakim konstitusi. 

Keputusan majelis hakim, dokumen sahabat pengadilan yang akan menjadi bahan pertimbangan yakni dokumen yang diterima MK hingga 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. 

Hal ini sejalan dengan tenggat penyerahan kesimpulan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hingga waktu tersebut. 

Baca Juga: Gejolak Politik Jelang Putusan Sengketa Pilpres MK Makin Panas? Ini Kata Pengamat

Namun, MK tidak bisa menolak pengajuan sahabat pengadilan yang disampaikan setelah tanggal itu.

Fajar menambahkan, tindak lanjut dokumen Amicus Curiae akan menjadi otoritas hakim konstitusi.

Apakah dokumen tersebut masuk dalam pertimbangan hakim atau tidak dalam memutus perkara sepenuhnya otoritas hakim konstitusi. 

Adapun pembacaan putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 diagendakan pada 22 April 2024. 

"Ada banyak kemungkinan posisi Amicus Curiae ini. Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan, atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi," ujar Fajar dikutip dari pemberitaan MK, Jumat (19/4/2024). 

Baca Juga: Timnas Amin Berharap Banyaknya Amicus Curiae Besarkan Nyali Para Hakim Hadirkan Putusan Adil



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x