Kompas TV nasional hukum

Pengendara Fortuner yang Gunakan Pelat Dinas TNI Palsu Terancam 6 Tahun Pejara

Kompas.tv - 18 April 2024, 19:32 WIB
pengendara-fortuner-yang-gunakan-pelat-dinas-tni-palsu-terancam-6-tahun-pejara
PWGA, pengemudi Fortuner yang menggunakan pelat dinas TNI palsu, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/4/2024). PWGA terancam hukuman 6 tahun penjara. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan PWGA, pengendara Fortuner yang menggunakan pelat dinas palsu TNI dan mengaku sebagai adik jenderal saat cekcok dengan pengendara lain di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, sebagai tersangka.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyebut PWGA dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.

"Terhadap tersangka kami jerat dengan pasal 263 KUHP," kata Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/4/2024).

Menurut penjelasannya, pengendara Fortuner tersebut terancam hukuman 6 tahun penjara.

"Yang mana pasal tersebut diancam dengan penjara 6 tahun,” ujarnya.

Adapun Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat berbunyi:

"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."

Dalam kesempatan itu, Wira juga memastikan PWGA bukanlah anggota TNI, melainkan hanya pegawai swasta.

Tersangka berinisial PWGA, lanjut dia, menggunakan pelat Mabes TNI 84337-00 untuk menghindari ganjil genap.

"Modus operandi daripada pelaku melakukan tindak pidana yaitu, tersangka menggunakan pelat nomor Mabes TNI dengan nomor 84337-00, dimaksudkan dalam rangka menghindari ganjil genap yang diberlakukan di jalan Tol Jakarta-Cikampek," jelasnya.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI yang Bersikap Arogan di Tol Japek

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, PWGA viral di media sosial setelah cekcok dengan pengendara lain di jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Pada kejadian itu, PWGA menggunakan pelat dinas TNI di mobil Fortuner hitam yang dikendarainya.

Dalam video yang beredar, tampak PWGA cekcok dengan pengendara lain dan mengaku sebagai anggota TNI.

Namun, tak lama kemudian, ia mengubah pengakuannya dengan menyebut dirinya sebagai adik seorang jenderal.

Usut punya usut, pelat dinas TNI yang dipakainya teregister atas nama Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi dengan unit kendaraan tercantum adalah Mitshubishi Pajero tahun 2022.

Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Anggi Fauzi Hasibuan mengungkapkan asal-usul pelat dinas TNI yang digunakan PWGA.

Ia menyebut pelat dinas bernomor 84337-00 tersebut merupakan milik kakaknya saat masih aktif di TNI. Menurut penjelasannya, kakak PWGA merupakan purnawirawan TNI berinisial T.

"Jadi, dia (PWGA) memang bukan anggota TNI. Kakaknya itu pada saat masih aktif sampai dengan pensiun diberikan lah pelat nomor dinas itu," kata Kompol Anggi, Rabu (17/4/2024).

Ia menyebut pelat dinas yang terdaftar atas nama kakak PWGA tersebut teregister hanya sampai 2018 lalu. Kemudian pada 2019 dilakukan pemutihan pelat nomor dinas TNI tersebut.

Setelah pemutihan, tepatnya pada 2020, pelat bernomor 84337-00 tersebut kemudian terdaftar atas nama Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi.

Baca Juga: Selain di Bareskrim, Pengemudi Fortuner yang Pakai Pelat TNI juga Dilaporkan ke Puspom TNI


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x