Kompas TV nasional politik

Hasto PDIP Balas Otto Hasibuan: Beliau yang Minta Bu Mega Jadi Saksi

Kompas.tv - 18 April 2024, 18:10 WIB
hasto-pdip-balas-otto-hasibuan-beliau-yang-minta-bu-mega-jadi-saksi
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto bagi-bagi telur dan menyapa masyarakat di kawasan Rumah Susun Tanah Tinggi, Senen, Jakarta, Minggu (14/1/2024). (Sumber: ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membalas pernyataan anggota tim pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan, yang menilai langkah Megawati Soekarnoputri mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang sengketa Pilpres 2024, tak tepat. 

Menurut Hasto, Otto seperti lupa bahwa dia pernah meminta Megawati menjadi saksi dalam sengketa Pilpres 2024.

“Ya Pak Otto barangkali lupa, bahwa beliaulah yang meminta kehadiran Bu Mega sebagai saksi. Ya mungkin maksud awalnya berbeda, barangkali suatu pressure mau menghadirkan Bu Megawati tapi ternyata Bu Mega siap dan dengan senang hati mau hadir sebagai saksi di MK,” kata Hasto di Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Baca Juga: Jadi Pihak Berperkara, Otto Sebut Permohonan Amicus Curiae Megawati ke MK Tidak Tepat

Dia menjelaskan, amicus curiae yang diajukan Megawati ke MK membawa nama individu sebagai warga negara, bukan ketua umum PDIP.

“Bu Mega sebagai warga negara Indonesia dan demi tanggung jawabnya demi bangsa dan negara, bagi kebenaran dan keadilan yang hakiki,” kata Hasto.

Dia menambahkan, amicus curiae yang disampaikan Megawati bersumber dari perasaan dan pikirannya dan bertujuan menyelamatkan konstitusi. 

“Dengan demikian, kebenaran yang hakiki itu juga berasal dari rakyat. Untuk itu, pemimpin jangan menyalahgunakan kekuasaan dan semuanya berpegang pada konstitusi kehidupan yang baik,” ujarnya.

Sebelumnya, Otto menilai keputusan Megawati menyampaikan amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 kepada MK, tidak tepat. Pasalnya, menurut dia, Megawati merupakan pihak yang berperkara.

"Kalau Ibu Mega, dia merupakan pihak dalam perkara ini, sehingga kalau itu yang terjadi, menurut saya tidak tepat," kata Otto, Selasa (16/4/2024).

Ia menjelaskan, amicus curiae merupakan suatu permohonan yang diajukan oleh seorang pihak untuk menjadi sahabat pengadilan.

Baca Juga: Respons MK soal Otto Hasibuan Sebut Amicus Curiae Megawati Tidak Tepat

"Sahabat pengadilan itu seharusnya bukan pihak di dalam perkara. Itu harus dicermati. Jadi, mereka orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian dari perkara. Dia tidak terikat pada si A dan si B," ujarnya.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x