Kompas TV nasional hukum

Diungkap oleh Eks Ajudan: SYL Gunakan Uang Negara Bayar Dokter Kecantikan dan Renovasi Rumah Anaknya

Kompas.tv - 18 April 2024, 17:36 WIB
diungkap-oleh-eks-ajudan-syl-gunakan-uang-negara-bayar-dokter-kecantikan-dan-renovasi-rumah-anaknya
Mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo dikawal petugas menuju Rutan KPK usai diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

Hakim terus menggali penggunaan uang negara untuk kepentingan keluarga SYL.

Hakim menilai, uang Kementerian Pertanian seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Apa saja? Karena ini terkait dengan dana-dana yang menyatakan kerugian negara," kata hakim.

Panji lantas mengungkapkan, salah satu penggunaan uang kementerian dipakai SYL untuk pembayaran dokter kecantikan anaknya.

Selain itu, kata Panji, anggaran negara juga digunakan untuk perbaikan atau renovasi rumah anaknya.

"Itu dibebankan juga ke Kementan juga?" ujar hakim.

"Dibebankan. Saya minta (anggarannya) ke biro umum," jawab Panji.

"Lalu biro umum bayar langsung atau Saudara yang bayar?" ujar hakim.

"Biasa biro umum bisa ke saya," ujar Panji.

Baca Juga: Jaksa KPK: Kuasa Hukum Beber Penghargaan Kliennya, Framing Seolah-olah SYL Pahlawan, Bukan Koruptor

Dalam perkara ini, KPK menduga Syahrul Yasin Limpo menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar, hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid; dan ajudannya, Panji Harjanto.

Jaksa mengungkapkan, uang puluhan miliar rupiah tersebut berasal dari para pejabat eselon I di Kementan.

Uang itu disebut Jaksa juga bersumber dari hasil potongan 20 persen anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan di Kementan sejak 2020 hingga 2023.

Atas perbuatannya, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Adapun SYL juga tengah dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih bergulir di tahap penyidikan oleh KPK.

Baca Juga: SYL Minta Pindah ke Rutan Salemba karena Sulit Bernapas: Paru-paru Saya Tinggal Satu




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x