Kompas TV nasional hukum

Banyak Pihak Ajukan Amicus Curiae, MK Sebut Perkara Sengketa Pilpres 2024 punya Fenomena Menarik

Kompas.tv - 16 April 2024, 23:30 WIB
banyak-pihak-ajukan-amicus-curiae-mk-sebut-perkara-sengketa-pilpres-2024-punya-fenomena-menarik
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di gedung MK, Kamis (26/10/2023). (Sumber: Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perselisihan hasil pemilu terkait Pilpres 2024 sangat menjadi perhatian semua pihak.

Hal ini dibuktikan banyaknya masyarakat dari kalangan akademisi, praktisi hukum, seniman serta budayawan maupun politisi mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan. 

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menilai baru kali ini MK menerima banyak pengajuan amicus curiae terkait sengketa Pilpres. 

Padahal dalam 20 tahun terakhir MK juga menangani hal serupa, namun tidak ada yang mengajukan sebagai sahabat pengadilan. 

Menurutnya fenomena banyaknya pengajuan sahabat pengadilan baru terjadi di Pilpres 2024. 

Baca Juga: Seniman dan Budayawan Serahkan 'Amicus Curiae' Dugaan Kecurangan Pemilu ke MK

"Baru kali ini, Pilpres 2004, 2009, 2014, 2019, baru kali ini yang amicus curiae-nya ada bahkan ya, sebelum-sebelumnya kan enggak ada. Ini bahkan ada dan banyak," ujar Fajar di Gedung MK, Selasa (16/4/2024). Dikutip dari Kompas.com.

Fajar menambahkan pihaknya belum membuat catatan seberapa banyak pihak yang mengajukan sahabat pengadilan. 

Namun ia memperkirakan jumlah penajuan lebih dari 10. Pada Selasa (16/4) saja pihaknya sudah menerima lima pengajuan amicus curiae dari masyarakat. 

Ia menilai banyaknya pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae merupakan fenomena yang menarik. 

Akan tetapi dirinya enggan berandai-andai ketika ditanya mengenai pandangan MK terkait banyaknya amicus curiae yang masuk. 

Baca Juga: 303 Akademisi Kirim Amicus Curiae ke MK, Minta Hakim Adil Tangani Sengketa Pilpres 2024

"Pertanda apa itu silakan teman-teman menafsirkan sendiri-sendiri, apakah ini bentuk perhatian kepada Mahkamah konstitusi atau apa, silakan terjemahkan sendiri tapi ini memang fenomena yang menarik," ujar Fajar.

Lebih lanjut ia menegaskan setiap pengajuan sahabat pengadilan yang masuk akan diserahkan kepada majelis hakim yang tengah merumuskan putusan terkait sengketa pilpres. 

"Siapa yang menyampaikan kita terima, tapi apakah itu dipertimbangkan atau tidak, yang penting kita sampaikan kepada majelis hakim," ujar Fajar.

Adapun salah satu pihak yang mengajukan sahabat pengadilan yakni Presiden ke-5 RI yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri. 

Megawati menyampaikan surat amicus curiae kepada Mahkamah Konstitusi diwakili oleh Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI-P Djarot Syaiful Hidayat.

Baca Juga: Pilpres 2024, Jimly: Amicus Curiae, Belum Pernah Akademisi Semarah Ini | ROSI

Surat amicus curiae untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 tersebut diserahkan di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4). 

Surat diterima oleh Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit.

"Kami mewakili Biro Humas dan Protokol, kami terima surat dari Ibu Megawati Soekarnoputri yang diwakilkan langsung oleh Pak Hasto dan kami akan pastikan surat ini akan diterima langsung oleh Bapak Ketua MK siang hari ini juga," ujar Immanuel.


 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x