Kompas TV nasional hukum

Eks Penyidik KPK: Remisi untuk Setya Novanto Sinyal Lemahnya Pemberantasan Korupsi

Kompas.tv - 15 April 2024, 09:32 WIB
eks-penyidik-kpk-remisi-untuk-setya-novanto-sinyal-lemahnya-pemberantasan-korupsi
Mantan Ketua DPR Setya Novanto menjalani sidang perdana dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Memanggil 57 Institute menilai pemberian remisi kepada narapidana korupsi sebagai sinyal lemahnya kebijakan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Ketua Indonesia Memanggil 57 Institute yang juga eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha dalam keterangan tertulis, Senin (15/4/2024), usai pemberian remisi hari raya Idulfitri 1445 H/2024 M kepada 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Di antara penerima remisi tersebut adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto.

“Pemberian remisi terhadap koruptor akan memberikan efek buruk secara luas karena publik akan melihat bahwa pengurangan hukuman menjadi sinyal lemahnya kebijakan pemberantasan korupsi di Indonesia,” ucap Praswad.

Apalagi, sambungnya, diberikan pada saat pemberantasan korupsi berada di titik nadir dengan tidak berfungsinya sistem yang ada, termasuk KPK.

Baca Juga: ICW Sebut KPK Harusnya Tetapkan Eddy OS Hiariej Jadi Tersangka Lagi seperti Setya Novanto

“Jangan sampai ada kesan, KPK lama sudah susah payah menangkap koruptor, pascarevisi UU KPK ada upaya dari pemerintah untuk meringankan sanksi,” ujar Praswad.

Dia menegaskan, kasus korupsi memiliki dampak yang sangat luas terhadap kepentingan publik. Sehingga berbagai bentuk peringanan hukuman baik sebelum maupun pascaeksekusi pengadilan, perlu melihat berbagai aspek dan dilakukan secara sangat hati-hati.

“Menjadi pertanyaan, apakah pemberian remisi bagi terpidana yang pada saat dilakukan proses penegakan hukum melakukan berbagai manuver untuk terbebas dari hukuman, layak mendapatkan remisi,” kata Praswad.

Baca Juga: Pemilu 2024: Napi Korupsi Nyoblos di Lapas Sukamiskin, Setya Novanto Acungkan Dua Jari

“Hal tersebut mengingat upaya yang dilakukan SN (Setya Novanto, red) tidak dapat dianggap main-main. Mulai dari rekayasa sakitnya dia, sampai berbagai upaya intervensi politik.”

Sebelumnya Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo menyebutkan sebanyak 240 narapidana korupsi di lapas tersebut mendapat remisi hari raya Idulfitri 1445 Hijriah.

Termasuk di antara 240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran 2024 itu adalah mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara, mantan Kepala Korlantas Polri Djoko Susilo dan mantan Bupati Cirebon Sunjaya yang mendapatkan remisi khusus I atau masih harus menjalani sisa pidananya setelah mendapatkan potongan tahanan.

Wachid mengatakan jumlah narapidana di Lapas Sukamiskin sebanyak 381 orang. Dari jumlah itu, 240 orang yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi.

“Yang mendapatkan remisi pada hari ini seluruhnya berjumlah 240 orang, yang paling kecil 15 hari dan yang paling besar remisi dua bulan,” katanya di Bandung, Rabu (10/4/2024), dikutip dari Antara.

Wachid mengatakan remisi diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.


 



Sumber : Kompas TV, Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x