Kompas TV nasional humaniora

Simak Ketentuan Naik Kereta Jarak Jauh bagi Ibu Hamil, Wajib Didampingi 1 Orang Dewasa

Kompas.tv - 11 April 2024, 20:15 WIB
simak-ketentuan-naik-kereta-jarak-jauh-bagi-ibu-hamil-wajib-didampingi-1-orang-dewasa
Ilustrasi. VP Public Relation PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengingatkan masyarakat tentang ketentuan bagi penumpang kereta yang sedang hamil, salah satunya harus didampingi 1 orang dewasa. (Sumber: KAI)
Penulis : Dina Karina | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - VP Public Relation PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengingatkan masyarakat tentang ketentuan bagi penumpang kereta yang sedang hamil, salah satunya harus didampingi 1 orang dewasa.

Hal itu disampaikan setelah PT KAI berhasil memberikan pertolongan kepada seorang ibu hamil yang mengalami kontraksi saat dalam perjalanan mudik ke kampung halaman. 

Joni mengungkapkan, seorang penumpang bernama Meliana bersama suaminya, awalnya menaiki KA Sembrani keberangkatan Rabu (10/4/2024) dengan relasi Bekasi - Cepu.

Saat mendekati Tegal, Meliana merasakan kontraksi hingga kesakitan. Petugas KAI dibantu dua penumpang yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan pun menolong ibu tersebut. 

"Dua penumpang itu merupakan dokter anak di Rumah Sakit Kariadi Semarang bernama Rina Pratiwi dan bidan Puskesmas Senen Jakarta bernama Feni Wulandari," kata Joni dalam siaran persnya, Kamis (11/4). 

Baca Juga: MenPANRB dan Heru Budi Minta ASN Tak Perpanjang Cuti Lebaran, akan Ada Sidak Layanan Publik

Meliana kemudian dibawa ke Poskes Tegal dan dirujuk ke Rumah Sakit Islam Harapan Anda, Tegal. Akhirnya bayi berjenis kelamin laki-laki berhasil dilahirkan secara normal.

“Atas kejadian tersebut, KAI memberikan apresiasi kepada tenaga kesehatan yang telah membantu ibu yang sedang dalam proses melahirkan di kereta api serta tim KAI yang memberikan responsif untuk membantu,” ujar Joni. 

Ia pun mengingatkan ketentuan bagi penumpang yang sedang hamil dan akan bepergian dengan kereta. 

Baca Juga: Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek dari H-7 sampai Hari H Lebaran

Ketentuan Penumpang Kereta yang Sedang Hamil

1. Bagi penumpang yang hamil 14 sampai 28 minggu, wajib didampingi 1 penumpang dewasa.

2. Jika di luar usia kehamilan 14 sampai 28 minggu, wajib menyertakan keterangan dokter kandungan/bidan yang menyatakan:

  • Usia kehamilan pada saat pemeriksaan;
  • Kandungan dalam keadaan sehat;
  • Tidak ada kelainan dalam kandungan.

"Bagi ibu hamil jika ingin melakukan perjalanan sekiranya untuk melaporkan kondisinya saat boarding atau paling tidak membawa surat keterangan dari dokter agar tim dari KAI bisa memprioritaskan keselamatannya," tutur Joni.

Baca Juga: Tips Aman Berkendara Saat Lewati Jalur Contraflow dan One Way

Imbauan tersebut bertujuan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dengan ibu hamil selama dalam perjalanan kereta api.

Apabila membutuhkan bantuan atau pertolongan, lanjutnya, penumpang diminta segera menghubungi kondektur yang bertugas yang nomor teleponnya dipasang di ujung depan setiap kabin kereta.

“Pada periode Angkutan Lebaran ini, KAI telah menyiapkan Posko Kesehatan dan bekerja sama dengan rumah sakit yang dekat dengan stasiun," ungkap Joni. 

"Hal ini menjadi wujud kesiapan KAI dalam menghadirkan layanan yang sehat, aman, dan nyaman," tandasnya.


 



Sumber : KOMPAS TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x