Kompas TV nasional politik

MK Diminta Hadirkan Presiden Jokowi, Ngabalin: Buat Apa, Menteri Hadir Saja Enggak Bisa Bertanya

Kompas.tv - 5 April 2024, 21:09 WIB
mk-diminta-hadirkan-presiden-jokowi-ngabalin-buat-apa-menteri-hadir-saja-enggak-bisa-bertanya
Tenaga Ahli Urama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin saat ditemui di Jalan Widya Chandra V, Jakarta, Rabu (25/12/2019). (Sumber: KOMPAS.com/Tsarina Maharani)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) untuk demokrasi dan antikorupsi meminta agar majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Selain itu, KMS untuk demokrasi dan antikorupsi juga meminta delapan pimpinan lembaga dan kementerian di bahwa Presiden Jokowi dipanggil dalam sidang Pilpres 2024 tersebut. 

Tenaga Ahli Urama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menilai permohonan menghadirkan Presiden Jokowi bisa saja dilakukan jika hakim memandang hal tersebut perlu dilakukan. 

Namun menurutnya dengan kehadiran empat menteri di sidang MK, sudah cukup untuk hakim mengetahui apa yang dilakukan pemerintah dalam program bansos.

Pembagian bansos ini menjadi salah satu dalil yang masuk dalam gugatan pemohon I, Anies-Baswedan dan pemohon II Ganjar-Mahfud. 

Baca Juga: Muhadjir Effendy Sebut Tak Ada Pihak yang 100 Persen Netral, Termasuk Pejabat Publik!

"Sejak awal, kami juga sudah ada tanggapan bahwa apa-apa yang disampaikan bapak dan ibu menteri itu akan memperjelas langkah-langkah apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi dengan bansos, dengan anggaran yang disepakati oleh DPR," ujar Ngabalin di Istana Kepresidenan, Jumat (5/4/2024). 

Ngabalin menambahkan sejatinya permintaan agar Presiden Jokowi hadir merupakan permohonan yang berlebihan. Apalagi ditambah meminta delapan jajaran juga ikut dihadirkan. 

Ia menjelaskan Presiden bukan peserta Pemilu 2024 sehigga tidak memiliki kaitan dengan persoalan perselisihan hasil pemilu yang sedang disidangkan di MK. 

Jika Presiden dianggap berpihak terhadap salah satu satu pasangan calon, hal itu juga sudah diterangkan presiden bisa berpihak dan berkampanye. 

Namun selama proses kampanye, presiden tidak pernah hadir dalam kegiatan kampanye baik untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 1, 2 ataupun 3. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x