Kompas TV nasional hukum

Kala Hakim Saldi Isra Bertanya Ada Calon yang Diarahkan Pemerintah ke Ahli Kubu Parbowo-Gibran

Kompas.tv - 4 April 2024, 22:08 WIB
kala-hakim-saldi-isra-bertanya-ada-calon-yang-diarahkan-pemerintah-ke-ahli-kubu-parbowo-gibran
Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN Halilul Khairi saat memberikan pendapat sebagai ahli di sidang sengketa pilpres 2024, di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4/2024). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penjelasan Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN Khalilul Khairi, Halilul Khairi mendapat perhatian dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK). 

Halilul dihadirkan oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran di sidang perselisihan hasil pemilu 2024 sebagai ahli. 

Dalam persidangan Halilul menjelaskan tidak sependapat dengan dalil permohonan yang menilai keberadaan Penjabat (Pj) kepala daerah menguntungkan capres-cawapres tertentu.

Saat menjelaskan tentang perbandingan suara masing-masing pasangan capres-cawapres di daerah yang dipimpin oleh Pj, Halilul beberapa kali menyebut calon dukungan pemerintah. 

Semisal saat menjelaskan perolehan suara tiga paslon di Bengkulu. Di daerah tersebut hanya ada 11 penjabat kepala daerah. 

Baca Juga: Bambang Widjojanto: Ahli Pertama sampai Keempat yang Dihadirkan Prabowo-Gibran Lucu-lucu

Namun, Prabowo-Gibran berhasil menang di provinsi tersebut dengan perolehan 893.499 suara (70,42 persen). 

"Provinsi Bengkulu paling sedikit menjabatnya, dua Pj dari 11 kepala daerah, nyatanya calon dukungan pemerintah mendapat suara 70 persen," ujar Halilul di persidangan, Kamis (4/4/2024). 

Hal ini menjadi perhatian Hakim Saldi Isra. Hakim Saldi pun menyoroti frasa "calon dukungan pemerintah" yang beberapa kali diucapkan Halilul. Saldi mempertanyakan maksud frasa tersebut. 

"Ada dua atau tiga kali tadi Saudara Ahli menyebut 'calon dukungan pemerintah'. Apa yang Saudara maksud dengan 'calon dukungan pemerintah' di keterangan ahli tadi itu? Tolong diterangkan ini dulu," kata Saldi.

Halilul menjelaskan frasa tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan ada penjabat kepala daerah yang dituding harus mendukung calon arahan pemerintah. 

Baca Juga: PJ Wali Kota Bekasi Bantah Terima Arahan Menangkan Paslon Tertentu

"Saya mungkin memaksudkan bahwa dia mendukung calon, jadi penjabatnya itu dituduh atau harus mendukung calon yang diarahkan oleh pemerintah, misalnya gitu," jawab Halilul.

Mendengar penjelasan itu, Saldi kembali menanyakan apakah memang ada calon tertentu yang didukung oleh pemerintah. 

"Ada calon yang diarahkan pemerintah ya?" tanya Saldi. 

"Kan tadi saya mensimulasikan, Pak. Andai, misalnya, dia mendapat perintah," ujar Halilul.

Saldi mengatakan bahwa pernyataan Halilul harus jelas. Sebab, keterangan yang diberikan dalam persidangan akan dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim MK dalam mengambil putusan. 

Baca Juga: Tim Hukum AMIN Sebut Ahli dari Prabowo-Gibran Tidak Meyakinkan: Mudah-mudahan Tidak Dimarahi

"Ya harus clear, soalnya mau dijadikan pertimbangan lho. Makanya saya tanyakan itu betul. Nanti kita lihat bersama risalahnya nanti," ujar Saldi. 

"Iya, Pak, betul, betul, persis seperti itu (misalnya)," jawab Halilul.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x