Kompas TV nasional hukum

Daftar 8 Ahli dan 6 Saksi yang Dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Gibran, Ada Eddy Hiariej

Kompas.tv - 4 April 2024, 09:28 WIB
daftar-8-ahli-dan-6-saksi-yang-dihadirkan-tim-hukum-prabowo-gibran-ada-eddy-hiariej
Tim hukum Prabowo-Gibran menghadirkan delapan orang ahli dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4/2024)/ (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Kamis (4/4/2024).

Sidang pada hari ini beragendakan pemeriksaan ahli dan saksi yang dihadirkan oleh tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Sebelum pemeriksaan dilakukan, ahli dan saksi yang dihadirkan dilakukan pengucapan sumpah. 

Baca Juga: Eks Hakim Konstitusi soal MK Panggil 4 Menteri: Karena Sudah Ada Indikasi atau Bukti Permulaan

Tim hukum Prabowo-Gibran menghadirkan delapan orang ahli, mulai dari ahli hukum hingga pengamat, berikut daftarnya:

  1. Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan, Andi Muhammad Asrun 
  2. Pakar hukum, Abdul Khair Ramadhan 
  3. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Aminuddin Ilmar 
  4. Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis 
  5. Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN, Khalilul Khairi 
  6. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada dan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej 
  7. Pendiri lembaga survei Cyrus Network, Hasan Nasbi 
  8. Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Khodari.

Setelah mengucapkan sumpah, para ahli diminta keluar untuk menunggu antrean berbicara.

Baca Juga: Respons Mahfud MD soal MK Panggil 4 Menteri untuk Hadir di Sidang Sengketa Pilpres

Adapun, saksi yang dihadirkan terdapat enam orang, yaitu:

  1. Gani Muhammad 
  2. Andi Bataralifu 
  3. Ahmad Doli Kurnia Tanjung 
  4. Suprianto 
  5. Abdul Wahid 
  6. Ace Hasan Syadzily.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x